User Tools

Site Tools


peraturan:perda:561k.4282006
                 KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TIMUR
                            NOMOR 561/K.428/2006

                             TENTANG

          PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2007

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR,

Menimbang :

a.  bahwa pengangkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
    masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan
    proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum.
b.  bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 
    Ketenagakerjaan, Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari
    Dewan Pengupahan Daerah Provinsi.
c.  bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b perlu ditetapkan dengan
    Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956;
2.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
3.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
4.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
6.  Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2003;
7.  Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.28/2004;

Memperhatikan :

1.  Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEDA) Kalimantan Timur mengenai 
    Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2007 tanggal 14 Oktober 2006;
2.  Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Komponen Data yang
    menjadi Acuan Penetapan UMP Tahun 2007 tanggal 26 September 2006.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2007;


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini sebesar
Rp. 766.500,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).


KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam
Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.


KEEMPAT :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 561/K.348/2005
dinyatakan tidak berlaku;


KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.




Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 17 Oktober 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,

ttd.

H. SUWARNA AF
peraturan/perda/561k.4282006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1