User Tools

Site Tools


peraturan:perda:5612624.ktahun2005
                     KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI SUMATERA UTARA
                       NOMOR 561/2624.K/TAHUN 2005

                             TENTANG

            PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2006
                     
                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA,

Menimbang :

a.  bahwa Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005 berlaku sampai dengan tanggal 
    31 Desember 2005, maka untuk itu perlu segera dipersiapkan penetapan upah minimum yang baru.
b.  bahwa untuk peningkatan penghasilan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
    masyarakat sangat penting artinya, untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam 
    pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum.
c.  bahwa untuk mewujudkan penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi daerah dan 
    kemampuan perusahaan perlu penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara yang mengacu
    kepada Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Lajang (KHL-PL).
d.  bahwa untuk itu Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
    Sumatera Utara.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan
    perubahan peraturan pembentukan Provinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21
    Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi.
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
    Provinsi sebagai Daerah Otonom;
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum
    jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000
    tentang Perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-01/MEN/1999;
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/MEN/VIII/2005
    tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Memperhatikan :

1.  Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor B.778/MEN/PHI-PJK/XI/2005
    tanggal 25 November 2005 perihal Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan/atau Upah Minimum
    Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2006.
2.  Usul Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan melalui Surat Ka. Dinas
    Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 3302-6/DTK-TR/2005 tanggal 
    7 Desember 2005 perihal Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 Provinsi Sumatera Utara.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KESATU :

Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006 sebesar Rp. 737.794,- per bulan.


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu Keputusan ini merupakan
upah terendah dan hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) 
tahun, sedang untuk Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara 
Bipartit antara Pekerja/Buruh dengan pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan
dimuat dalam materi Kesepakatan Kerja.


KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2006 yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.


KEEMPAT :

Bagi perusahaan besar dan mampu membayar upah di atas Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara yang
ditetapkan dalam Keputusan ini dapat dirundingkan secara Bipartit antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja
/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi
Kesepakatan Kerja.


KELIMA :

Dengan diberlakukannya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 561/055.K/Tahun
2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005 dicabut 
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


KEENAM :

Besarnya Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2006 akan ditetapkan lebih lanjut dengan
mengacu kepada besarnya Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini.


KETUJUH :

Keputusan ini berlaku pada tanggal 01 Januari 2006 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Medan
Pada tanggal 14 Desember 2005
WAKIL GUBERNUR SUMATERA UTARA,

ttd.

DRS. RUDOLF M. PARDEDE
peraturan/perda/5612624.ktahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1