User Tools

Site Tools


peraturan:perda:561.4512007
                 KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH
                      NOMOR 561.4/51/2007

                        TENTANG

                  UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA 
                   DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2008

                  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR JAWA TENGAH,

Membaca :

Surat Ketua Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah Nomor 10/Depeprov/X/2007 tanggal 31 Oktober 2007 
Perihal Rekomendasi Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008;

Menimbang :

a.  bahwa guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan untuk mendorong peningkatan produksi, 
    produktifitas kerja, peran Pekerja/Buruh dalam pelaksanaan proses produksi dan kelangsungan 
    pertumbuhan perusahaan/dunia usaha serta berdasarkan Rekomendasi Bupati/Walikota se Jawa 
    Tengah dan Surat Ketua Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Tengah tersebut di atas, perlu ditetapkan 
    besarnya Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota; 
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai hasil konsultasi 
    dengan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Keputusan Gubernur 
    tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2007; 

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; 
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4279); 
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan 
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 
    Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    4548); 
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara 
    Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 4737); 
5.  Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, 
    Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas 
    Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina 
    Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian 
    Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas 
    Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas 
    Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan 
    Daerah dan Dinas Lalu lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi 
    Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi 
    Jawa tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nomor 7 Tahun 
    2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas 
    Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas 
    Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas 
    Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan 
    Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas 
    Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas 
    Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu lintas Dan Angkutan Jalan 
    Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 3 Seri D Nomor 3); 
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Kep 226/Men/2000 tentang 
    Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri 
    Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum; 
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen 
    dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL); 
8.  Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/61/2005 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan 
    Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Gubernur 
    Jawa Tengah Nomor 560/43/2007 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah 
    Nomor 560/61/2005 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah;


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Upah Minimum Pada 35 (Tiga puluh lima) Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun 2008, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.


KEDUA :

Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA adalah upah bulanan terendah, terdiri dari 
upah pokok termasuk tunjangan tetap.


KETIGA :

Upah Minimum hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja 
kurang dari 1 (satu) tahun.


KEEMPAT :

Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam 
Diktum PERTAMA, Pengusaha dapat mengajukan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Tengah 
atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku paling lama 10 
(sepuluh) hari sebelum berlakunya Keputusan ini.


KELIMA :

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud 
dalam Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.


KEENAM :

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Membentuk Tim Pemantau pelaksanaan 
upah minimum.


KETUJUH :

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 561.4/78/2006  
tanggal 20 November 2006 tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa 
Tengah Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEDELAPAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.




Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 19 November 2007
GUBERNUR JAWA TENGAH

ttd.

ALI MUFIZ


SALINAN :

Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.  Menteri Dalam Negeri; 
2.  Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi; 
3.  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah; 
4.  Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah; 
5.  Para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah; 
6.  Para Kepala Badan Dan Kepala Dinas Provinsi Jawa Tengah; 
7.  Para Kepala Biro di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah; 
8.  Para Direktur RSUD dan RSJD Provinsi Jawa Tengah; 
9.  Para Kepala Kantor Provinsi Jawa Tengah; 
10. Bupati/Walikota Se Jawa Tengah; 
11. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang; 
12. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah; 
13. Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Tengah; 
14. Para Ketua Serikat Pekerja/Buruh di Provinsi Jawa Tengah. 
peraturan/perda/561.4512007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1