User Tools

Site Tools


peraturan:perda:4tahun2003
           PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
                           NOMOR 4 TAHUN 2003

                             TENTANG

                       PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 telah 
    ditetapkan pengaturan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor; 
b.  bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 tentang Perubahan Atas Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian 
    ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur 
    kembali ketentuan tentang Pajak Kendaraan Bermotor; 
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b di atas, dan untuk pelaksanaan 
    pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan 
    kembali pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah. 

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480); 
2.  Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 
3.  Undang-Undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987); 
4.  Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 
5.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3848); 
6.  Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara 
    Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3878); 
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138 ); 
8.  Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat 
    Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta Tahun 2001 Nomor 66); 
9.  Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan 
    Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 
    75). 

                     Dengan persetujuan
                DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI
                  DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK KENDARAAN 
BERMOTOR.


                         BAB I
                        KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.  Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 
2.  Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 
3.  Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 
4.  Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 
5.  Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang 
    digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau 
    peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga 
    gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang 
    bergerak; 
6.  Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan 
    angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda 
    Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning serta huruf dan angka hitam; 
7.  Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik 
    orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan; 
8.  Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak / 
    berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen; 
9.  Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor 
    yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku 
    Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB); 
10. Penguasaan adalah penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi 
    atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku. 


                        BAB II
                       NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

                        Pasal 2

Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan 
bermotor.


                        Pasal 3

(1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.    
(2) Dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 
    kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor oleh :    
    a.  Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;  
    b.  Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional 
        dengan azas timbal balik;  
    c.  Pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk 
        dijual.     


                        Pasal 4

(1) Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau 
    menguasai kendaraan bermotor.    
(2) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor


                        BAB III
            DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

                        Pasal 5

(1) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :    
    a.  Nilai Jual Kendaraan Bermotor;
    b.  Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan 
        akibat penggunaan kendaraan bermotor.

(2) Nilai Jual kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan 
    harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.

(3) Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan 
    Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :    
    a.  isi silinder dan atau satuan daya kendaraan bermotor;
    b.  penggunaan kendaraan bermotor;
    c.  jenis kendaraan bermotor;
    d.  merek kendaraan bermotor;
    e.  tahun pembuatan kendaraan bermotor;
    f.  berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
    g.  dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.

(4) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor :    
    a.  tekanan gandar kendaraan bermotor;
    b.  jenis bahan bakar kendaraan bermotor;
    c.  jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.

(5) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 
    ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam 
    Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.

(6) Dalam hal dasar pengenaan pajak belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam 
    Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Gubernur menetapkan dasar pengenaan Pajak 
    Kendaraan Bermotor dimaksud dengan keputusan Gubernur.


                        Pasal 6

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar :
a.  1,5 % (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum; 
b.  1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum; 
c.  0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar. 


                        Pasal 7

Besarnya pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) dan 
ayat (6).


                        BAB IV
                MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

                        Pasal 8

(1) Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung 
    mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.    
(2) Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.    


                        Pasal 9

Pajak terutang pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.


                         BAB V
                      KETENTUAN LAIN-LAIN

                        Pasal 10

Ketentuan formal untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, dilaksanakan berdasarkan 
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum 
Pajak Daerah.


                        BAB VI
                     KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 11

(1) Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum 
    berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.    
(2) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan maka peraturan pelaksanaan 
    yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.    


                        BAB VII
                       KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 12

Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.


                        Pasal 13

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 
Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 
1998 Nomor 13 Seri A Nomor 1) dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 14

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 7 April 2003
                                GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
                                IBUKOTA JAKARTA,

                                ttd

                                SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2003
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH 
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

RITOLA TASMAYA
NIP. 140091657




     LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2003 NOMOR 20
peraturan/perda/4tahun2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1