User Tools

Site Tools


peraturan:perda:47tahun2006
            PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
                          NOMOR 47 TAHUN 2006

                             TENTANG

          PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,

Menimbang :

a.  bahwa kondisi perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang
    lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, sehingga perlu penetapan upah
    Upah Minimum Provinsi Nanggroe Darussalam yang mengacu pada pemenuhan Kebutuhan Hidup 
    Layak;
b.  bahwa Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 31 TAHUN 2005 tanggal 22
    Desember 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sudah tidak 
    sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali.
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
    dalam suatu Peraturan.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Atjeh dan
    Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara;
2.  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Daerah;
3.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
    dengan Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
    2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
    Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-
    Undang;
5.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;

Memperhatikan :

1.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000
    tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan 
    Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
2.  Surat Usulan Penetapan UMP Tahun 2007 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 
    Nomor 560/B./2006 tanggal 15 November 2006.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM 
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.


                        Pasal 1

Besarnya Upah Minimum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan sebesar Rp. 850.000 (delapan
ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.


                        Pasal 2

Upah Minimum tersebut adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu
bagi sistem kerja 6 hari seminggu dan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 5 hari seminggu.


                        Pasal 3

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 1,
dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan, baik di Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD maupun 
Instansi Pemerintah.


                        Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 31
Tahun 2005 tanggal 22 Desember 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 6

Peraturan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam
Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.



Ditetapkan di Banda Aceh
        15 November 2006
pada tanggal    ________________
        23 Syawal 1427
Pj. GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

ttd.

DR.Ir.MUSTAFA ABUBAKAR, M.Si



Diundang di Banda Aceh
        27 November 2006
pada tanggal    ________________
        25 Syawal 1427
an. GUBERNUR
PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
SEKRETARIS DAERAH

ttd.

HUSNI BAHRI TOB,SH,MM,M.Hum
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 390 004 987







                  BERITA DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 46
peraturan/perda/47tahun2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1