User Tools

Site Tools


peraturan:perda:444-2005
                     PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
                             NOMOR 562-444-2005

                             TENTANG

            PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2006
                     
                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja adalah sebagai bagian dari upaya memajukan 
    kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja
    dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum.
b.  bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan Hidup Layak
    sesuai Permenakertrans Republik Indonesia Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan 
    Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
c.  bahwa keputusan Gubernur Sumatera Barat, tanggal 22 November 2004 tentang Penetapan (UMP)
    tahun 2005, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian di Sumatera Barat, sehingga
    perlu ditinjau kembali.
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan
    Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera
    Barat Tahun 2006.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I
    Sumatera Barat, Jambi dan Riau Jo Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979;
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
    Provinsi sebagai Daerah Otonom;
5.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.231/MEN/2003
    tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
6.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 
    Kep.49/Kep/MEN/IV/2004 tentang Struktur Skala Upah;
7.  Permenakertrans Republik Indonesia Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan 
    Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;

Memperhatikan :

Hasil Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2006 dan Komisi Penelitian 
Pengupahan dan Jamsos, Dewan Ketenagakerjaan daerah Sumatera Barat tanggal 6 Desember 2005.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2006 ditetapkan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima
puluh ribu rupiah) per bulan.


KEDUA :

Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang
ditetapkan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau 
menurunkan upahnya.


KETIGA :

Pengaturan kenaikan upah pekerja diatas UMP tahun 2006 yang ditetapkan dalam keputusan ini, untuk
pengaturannya di perusahaan, agar dimusyawarahkan oleh pengusaha dengan pekerja/serikat pekerja yang
ada pada masing-masing perusahaan.


KEEMPAT :

Hasil musyawarah tentang pengaturan besarnya kenaikan upah pekerja yang sudah diatas Upah Minimum
Provinsi (UMP) yang ditetapkan dalam keputusan ini supaya dibuat secara tertulis yang diatur sesuai skala
upah dan struktur upah di perusahaan dilaporkan ke Dinas yang menangani masalah Ketenagakerjaan 
setempat dan dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Sama (PKB) yang ada
pada perusahaan masing-masing.


KELIMA :

Tunjangan tidak tetap yang selama ini diberikan, selanjutnya harus tetap diberikan.


KEENAM :

Bagi Perusahaan yang tidak/belum sanggup melaksanakan besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun
2006, mengajukan penangguhan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.


KETUJUH :

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 564.528/2004 tanggal
22 November 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatara Barat Tahun 2005, dinyatakan tidak
berlaku lagi.


KEDELAPAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.



Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 26 Desember 2005
GUBERNUR SUMATERA BARAT

ttd.

GAMAWAN FAUZI
peraturan/perda/444-2005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1