User Tools

Site Tools


peraturan:perda:398tahun2005
                    PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT
                           NOMOR 398 TAHUN 2005

                             TENTANG

         PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL
                       PROVINSI KALIMATAN BARAT TAHUN 2006
                     
                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan upah pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat
    sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam melaksanakan peran
    produksi melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
b.  bahwa akibat kelesuan perekonomian dewasa ini, banyak perusahaan yang menghadapi kesulitan dan
    bahkan terancam tutup, sehingga dihadapkan dengan kewajiban memenuhi Penetapan Upah Minimum
    Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) perlu adanya Penetapan Upah Minimum 
    UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang lebih realistis sesuai dengan kemampuan 
    perusahaan pada saat ini;
c.  bahwa Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 403 Tahun 2004 tentang Penetapan Upah
    Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2005,
    dinilai kurang sesuai dengan kondisi dan perkembangan perekonomian dewasa ini, sehingga dipandang
    perlu untuk diadakan penyesuaian yang diharapkan dapat mewujudkan keseimbangan antara 
    kebutuhan pekerja disuatu pihak dengan kemampuan perusahan dipihak lainnya;
d.  bahwa dengan adanya surat Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor RHS.
    018/DPD.KB/X/2005 tanggal 31 Oktober 2005 telah mengajukan usul perubahan Upah Minimum 
    Provinsi dan Penetapan Upah Sektoral Provinsi Tahun 2006 yang merupakan hasil kesepakatan 
    pertemuan Dewan Pengupahan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2005 dan Surat Kepala Dinas Tenaga 
    Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor RHS.298/KB/2005.
e.  bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b, c dan d tersebut diatas, maka penetapan Upah Minimum
    Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat Tahun 2006 perlu
    ditetapkan dengan suatu keputusan;

Mengingat :
1.  Undang-undang 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan 
    Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 
    Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1106);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4389);
4.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437);
5.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4438);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan 
    Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 01/MEN/1999 Jo 
    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
8.  Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
    Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005, Nomor 2);
9.  Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2005 tentang Susunan Keanggotaan dan Sekretariat Dewan
    Pengupahan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2005-2007.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat
Tahun 2006, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sektor/Subsektor tahun 2006
adalah Upah Bulanan terendah yang diterima oleh pekerja untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam per
minggu.


KETIGA :

Bagi perusahaan yang memberikan upah yang lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan
Upah Minimum Sektoral Provinsi dilarang mengurangi atau menurunkan Upah sesuai dengan Peraturan 
Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999, tanggal 12 Januari 1999, tentang Upah Minimum Jo Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/MEN/2000.


KEEMPAT :

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 403 Tahun 2004
tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan
Barat Tahun 2005, dinyatakan tidak berlaku.


KELIMA :

Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2006.



Ditetapkan di Pontianak
Pada tanggal 24 Oktober 2005
KALIMANTAN BARAT

ttd.

USMAN JA'FAR
peraturan/perda/398tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1