User Tools

Site Tools


peraturan:perda:38tahun2007
                PERATURAN GUBERNUR PROVINSI RIAU
                             NOMOR 38 TAHUN 2007

                        TENTANG

                UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2008 DI PROVINSI RIAU

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                                  GUBERNUR PROPINSI RIAU,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan 
    Daerah menegaskan pelayanan di bidang ketenagakerjaan Lintas Kabupaten/Kota merupakan 
    kewenangan Provinsi;
b.  bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh sebagai upaya peningkatan 
    kesejahteraan masyarakat, Dewan Pengupahan Provinsi Riau dalam sidangnya tanggal 12 November
    2007 telah menyepakati besarnya Upah Minimum Provinsi Tahun 2008;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu menetapkan 
    Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2008 di Provinsi Riau;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tk. I Sumatera Barat, 
    Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3468);
3.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3989);
4.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
5.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4389);
6.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan 
    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,  Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
9.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum
    Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.226/MEN/2000
    tentang Upah Minimum;
11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 tentang 
    Kebutuhan Hidup Layak;
12. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
    Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2001 Nomor 11);


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI RIAU (UMP) TAHUN 2008


                        Pasal 1

Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2008 sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus lima ribu rupiah)/bulan;


                        Pasal 2

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi Riau yang belum dapat ditetapkan dan diusulkan dan 
ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang 
terkait pada sektor yang bersangkutan.


                        Pasal 3

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Riau (UMP) atau 
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Riau tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah 
sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 
1999 tentang Upah Minimum.


                        Pasal 4

Bagi Kabupaten/Kota yang ingin menetapkan Upah Minimum secara tersendiri dapat mengusulkan kepada 
Gubernur Riau melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau setelah dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan Upah Minimum yang diusulkan
harus diatas Upah Minimum Provinsi.


                        Pasal 5

Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Riau sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama diberlakukan hanya 
bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


                        Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2006 tentang Upah Minimum 
Provinsi (UMP) Tahun 2007 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


                        Pasal 7

Peraturan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau.




                        Ditetapkan di Pekanbaru
                        Pada tanggal 26 November 2007
                        GUBERNUR RIAU

                        ttd.

                        H.M. RUSLI ZAINAL

Diundangkan di Pekanbaru
Pada tanggal 26 November 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU

ttd

H.R. MAMBANG MIT
Pembina Utama
NIP 070004045



            BERITA DAERAH PROPINSI RIAU TAHUN 2007 Nomor 38
peraturan/perda/38tahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1