User Tools

Site Tools


peraturan:perda:369-2006
               KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
                             NOMOR 560-369-2006

                             TENTANG

            PENETAPAN UPAH MINIMUM PROPINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2007
                     
                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan Pekerja adalah sebagai bagian dari upaya memajukan 
    kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja
    dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum.
b.  bahwa penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan Hidup Layak
    sesuai Permenakertrans Nomor Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian 
    Kebutuhan Hidup Layak.
c.  bahwa keputusan Gubernur Sumatera Barat tanggal 26 Desember 2005 tentang Penetapan Upah
    Minimum (UMP) Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian di Sumatera 
    Barat, sehingga perlu ditinjau kembali.
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan
    Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera
    Barat Tahun 2007;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun
    1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra TK I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi
    Undang-undang Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1979;
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang ditetapkan
    dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
    Propinsi sebagai Daerah Otonom;
5.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000
    tentang Upah Minimum Propinsi;
6.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.231/MEN/2003
    tentang Tata Cara Penangguhan pelaksanaan Upah Minimum;
7.  Permenakertrans Republik Indonesia Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan 
    Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;

Memperhatikan :

Hasil Pembahasan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2007 dan Dewan Pengupahan Propinsi
Sumatera Barat tanggal 24 Nopember 2006.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2007 ditetapkan sebesar Rp. 725.000,- (tujuh ratus dua
puluh lima ribu rupiah) per bulan.


KEDUA :

Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Propinsi yang
ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.


KETIGA :

Kenaikan upah Pekerja diatas UMP tahun 2007 yang ditetapkan dalam keputusan ini, untuk pengaturannya
di perusahaan, agar dimusyawarahkan secara Bipartit oleh Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja yang ada
di masing-masing perusahaan.


KEEMPAT :

Hasil musyawarah tentang kenaikan upah pekerja yang sudah diatas Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2007
yang ditetapkan dalam keputusan ini, supaya dibuat secara tertulis bentuk skala upah/struktur di perusahaan,
lalu dilaporkan pada Dinas yang menangani masalah ketenagakerjaan, setempat dengan tembusan 
disampaikan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat, tercantum dalam Peraturan
Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada di masing-masing perusahaan.


KELIMA :

Tunjangan tidak tetap yang selama ini diberikan selanjutnya harus tetap diberikan.


KEENAM :

Bagi Perusahaan yang tidak/belum sanggup melaksanakan besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) 
mengajukan penangguhan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.


KETUJUH :

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562.444.2005 tanggal
26 Desember 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatara Barat Tahun 2006 dinyatakan 
tidak berlaku lagi.


KEDELAPAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.



Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 27 November 2006
GUBERNUR SUMATERA BARAT

ttd.

GAMAWAN FAUZI
peraturan/perda/369-2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1