User Tools

Site Tools


peraturan:perda:3654tahun2003
                   PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
                    NOMOR 3654 TAHUN 2003

                        TENTANG

            PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2004
                 DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja pada khususnya dan kesejahteraan 
    masyarakat pada umumnya perlu ditetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam 
    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000;
b.  bahwa untuk merealisasikan peningkatan kesejahteraan pekerja dan kesejahteraan masyarakat 
    sebagaimana huruf a di atas, dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian, perlu 
    ditetapkan Upah Minimum Propinsi Tahun 2004 di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan 
    keputusan Gubernur.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga kerja;
2.  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara 
    Republik Indonesia Jakarta;
4.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
5.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan 
    Propinsi sebagai Daerah Otonom;
8.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, sebagaimana telah 
    diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000;
9.  Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 
    KEP-564/MEN/92 tentang Dewan Ketenagakerjaan 115 Tahun 1992 Daerah;
10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP- 201/MEN/2001 tentang Keterwakilan 
    dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
11. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat 
    Daerah Propinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta;
12. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1812/2000 tentang 
    Penyempurnaan Keanggotaan Dewan Ketenagakerjaan Daerah DKI Jakarta;
13. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang 
    Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta;
14. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2002 tentang Tata 
    Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Propinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Memperhatikan :

1.  Rekomendasi Komisi Penelitian pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah DKI 
    Jakarta sebagaimana tertuang dalam Surat nomor 03/Sek.Kom-PPJS/X/2003 tanggal 31 Oktober 2003 
    hal Usulan Rekomendasi Penetapan UMP Tahun 2004;
2.  Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta Nomor 6788/-1.832 tanggal 
    31 Oktober 2003 hal Usulan Penetapan UMP Tahun 2004.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2004 di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar 
Rp 671.550,45,- (enam ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupian empat puluh lima sen) 
per bulan.


KEDUA :

Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang belum dapat 
ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan 
Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait padasektor yang bersangkutan.


KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah 
Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) Propinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri 
Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 dilarang mengurangi atau menurunkan upah.


KEEMPAT :

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam diktum PERTAMA, dapat 
mengajukan penangguhan pelaksanaan Ibukota Jakarta melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 
paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2004 dengan persyaratan dan teknis 
sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 
2002.


KELIMA :

Upah Minimum Propinsi (UMP) di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 sebagaimana dimaksud 
pada diktum PERTAMA diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2004 dan hanya berlaku bagi pekerja yang 
mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.


KEENAM :

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 
2200/2002 tanggal 24 Oktober 2002 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi Daerah Khusus Ibukota 
Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.


KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui saya memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 31 Oktober 2003
                            GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS 
                            IBUKOTA JAKARTA,

                            ttd.

                            SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta,
Pada tanggal 31 Oktober 2003
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA,

ttd.

MA'MUN AMIN
NIP 470043249





    LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2003 NOMOR 84
peraturan/perda/3654tahun2003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1