User Tools

Site Tools


peraturan:perda:361tahun2005
                    PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
                           NOMOR 361 TAHUN 2005

                             TENTANG

               PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2006

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan
    masyarakat, sangat penting artinya sebagai upaya mendorong untuk peningkatan peran serta 
    pekerja;
b.  bahwa kondisi perekonomian saat ini masih dalam kondisi sulit, namun tidak menghalangi upaya
    yang lebih realistis kearah pencapaian kebutuhan hidup layak pekerja, dengan memperhatikan
    kemampuan perusahaan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu 
    menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.

Mengingat :

1.  Undang-undang 25 Tahun 1956 Jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-
    Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain Mengenai Pembentukan Daerah Swantantra Tingkat
    I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia 1106);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4389);
4.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3373);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan 
    Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP/226/MEN/2000 tentang Perubahan 
    beberapa Pasal Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.
8.  Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0328 Tahun 2005 tentang Dewan Pengupahan Provinsi
    Kalimantan Selatan.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan
Tahun 2006.


KEDUA :

Besar Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 sebagaimana dalam keputusan ini adalah
sebesar Rp. 629.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah).


KETIGA :

Perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2006 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.


KEEMPAT :

Bagi Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan upah diberikan oleh pengusaha 
serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai
masa kerja kurang dari 1 tahun.


KELIMA :

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini adalah Upah Minimum
bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam
seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.


KEENAM :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0367.B Tahun
2004 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku lagi.


KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006 dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana
mestinya.



Ditetapkan di Banjarmasin
Pada tanggal 29 November 2005
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

ttd.

RUDY ARIFFIN
peraturan/perda/361tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1