User Tools

Site Tools


peraturan:perda:35tahun2006
                  PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
                    NOMOR 35 TAHUN 2006

                              TENTANG

            PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM 
             SEKTORAL PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2007

                      GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai pasal 3, 4 dan 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
    Nomor Kep.226/MEN/2000. Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral
    Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota ditetapkan oleh
    Gubernur berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b.  bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 TAHUN 2005 tanggal 11 November 2005
    tentang penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak sesuai lagi
    dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga perlu ditinjau kembali;
c.  bahwa kondisi Perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang
    lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemapuan perusahaan secara sektoral, maka perlu penetapan 
    Upah Minimum Sektoral Provinsi yang mengacu kepada Pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
d.  bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a, b dan c tersebut diatas maka perlu ditetapkan
    dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah
    Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
    Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 tahun 1960 tentang 
    pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
    Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 2687);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan Instansi vertical didaerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3373);
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan
    Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
    Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6.  Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per/01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/VIII/2005
    tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 226/Men/2000
    tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan
    Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;

Memperhatikan :

a.  Kesepakatan Bersama Dewan Pengurus Daerah Gabungan Pelaksanaan Konstruksi Seluruh Indonesia
    (GAPENSI) Sultra,DPD APINDO, Federasi Serikat Pekerja Maritim Sultra, Federasi Serikat Buruh
    Demokrasi Seluruh Indonesia Nomor 561/731 tanggal 2 November 2006 tentang usulan Upah Minimum
    Sektoral Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007;
b.  Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Propinsi Sulawesi Tenggara Tanggal 2 November 2006.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROPINSI DAN UPAH
MINIMUM SEKTORAL PROPINSI SULAWESI TENGGARA.


                        Pasal 1

Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Sektoral Propinsi Sulawesi
Tenggara tahun 2007 yang berlaku di seluruh Kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara;


                        Pasal 2

Besarnya Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Sektoral Propinsi Sulawesi Tenggara dimaksud pada 
Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini;


                        Pasal 3

Perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Sektoral
Propinsi yang ditetapkan dalam Peraturan ini sesuai maksud pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum;


                        Pasal 4

(1) Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha
    serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Propinsi yang berlaku.
(2) Upah Minimum Propinsi hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu)
    tahun.
(3) Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan atas 
    kesepakatan tertulis antara pekerja atau pengurus Serikat Pekerja dengan Pengusaha.


                        Pasal 5

Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau
Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan dalam Peraturan ini dilarang mengurangi
atau menurunkan upah sesuai maksud pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/Men/1999 tentang
Upah Minimum.


                        Pasal 6

Sektor yang belum termasuk dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud pada
pasal 1 dan 2 dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat
Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 TAHUN 2005 
tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Setoral Provinsi tahun 2006 dinyatakan tidak
berlaku lagi.


                        Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini di dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.




                            Ditetapkan Di Kendari
                            Pada tanggal 9 November 2006
                            PLT.GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

                            ttd.

                            M. YUSRAN A. SILONDAE

Diundangkan di Kendari
Pada Tanggal 9 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI 
SULAWESI TENGGARA

ttd.

H. ZAINAL ABIDIN




        BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2006 NOMOR 9
peraturan/perda/35tahun2006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1