peraturan:perda:34tahun2006
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI BALI NOMOR 34 TAHUN 2006 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI BALI, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi barang dan jasa, perlu meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme penetapan upah minimum; b. bahwa kondisi perekonomian saat ini belum mendukung untuk mewujudkan penetapan yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak; c. bahwa sesuai usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Bali melalui Nota Dinas Tenanga Kerja Provinsi Bali tanggal 9 Oktober 2006 No. 561/7219/V/Disnaker, telah disepakati adanya penyesuaian upah minimum Provinsi Bali untuk tahun 2007; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 5. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan; 6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum; 7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI. Pasal 1 Menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 622.000 (enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) per bulan bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan. Pasal 2 Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Pasal 3 Besarnya upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun agar dirundingkan secara musyawarah oleh pengusaha dengan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja/Buruh dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan peningkatan biaya hidup secara umum. Pasal 4 Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak mengurangi atau menurunkan upah tsb. Pasal 5 Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Pasal 6 Bagi Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan penetapan upah minimum maka berlaku Upah Minimum Provinsi. Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 1 November 2006 GUBERNUR BALI, ttd. DEWA BERATHA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 1 November 2006 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI BALI, ttd. I NYOMAN YASA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2006 NOMOR 34
peraturan/perda/34tahun2006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1