User Tools

Site Tools


peraturan:perda:25tahun2007
                  PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
                    NOMOR 25 TAHUN 2007

                              TENTANG

             PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL 
                     PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2008

                      GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai pasal 3, 4 dan 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
    Nomor Kep-226/MEN/2000. Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral
    Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi;
b.  bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 TAHUN 2006 tanggal 9 Oktober 2006
    tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak sesuai lagi
    dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga perlu ditinjau kembali;
c.  bahwa kondisi Perekonomian saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang
    lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemapuan perusahaan secara sektoral, maka perlu penetapan 
    Upah Minimum Sektoral Provinsi yang mengacu kepada Pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
d.  bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir b dan c tersebut diatas maka perlu ditetapkan
    dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah
    Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
    Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 tahun 1960 tentang 
    pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
    Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 2687);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
    32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan Instansi Vertical di Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3373);
5.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan 
    Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah 
    Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran   
    Negara Nomor 4737);
6.  Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per/01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
8.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/VIII/2005
    tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 226/Men/2000
    tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan
    Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;

Memperhatikan :

a.  Kesepakatan Bersama Dewan Pengurus Daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia
    (GAPENSI) Federasi Serikat Maritim Sultra dan Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia 
    Nomor 01/KB/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Usulan Penetapan Upah Minimum Sektoral 
    Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008;
b.  Kesepakatan Bersama Dewan Pengurus daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia
    (GAPENSI) Sultra, DPD APINDO, federasi Serikat Pekerja Maritim Sultra, Federasi Serikat Buruh
    Demokrasi Seluruh Indonesia Nomor 002/KB/X/2007 tanggal 6 Oktober 2007 tentang usulan Upah 
    Minimum Provinsi dan Upah Minimum sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007;
c.  Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tanggal 6 Oktober 2007.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH
MINIMUM SEKTORAL PROPINSI SULAWESI TENGGARA.


                        Pasal 1

Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi
Tenggara tahun 2008 yang berlaku di seluruh Kabupaten/kota Sulawesi Tenggara;


                        Pasal 2

Besarnya Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara dimaksud pada 
Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini.


                        Pasal 3

Perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Sektoral
Provinsi yang ditetapkan dalam Peraturan ini sesuai maksud pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum;


                        Pasal 4

(1) Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha
    serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Propinsi yang berlaku.
(2) Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu)
    tahun.
(3) Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan atas 
    kesepakatan tertulis antara pekerja atau pengurus Serikat Pekerja dengan Pengusaha.


                        Pasal 5

Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau
Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan dalam Peraturan ini dilarang mengurangi
atau menurunkan upah sesuai maksud pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/Men/1999 tentang
Upah Minimum.


                        Pasal 6

Sektor yang belum termasuk dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud pada
pasal 1 dan 2 dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat
Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.


                        Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 TAHUN 2006 tentang 
Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku 
lagi.


                        Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008 agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini di dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.




                        Ditetapkan di Kendari
                        Pada tanggal 22 Oktober 2007
                        GUBERNUR SULAWESI TENGGARA

                        ttd.

                        ALZI MAZI

Diundangkan di Kendari
Pada Tanggal 22 Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI 
SULAWESI TENGGARA

ttd.

H. ZAINAL ABIDIN





        BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2007 NOMOR 25
peraturan/perda/25tahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1