peraturan:perda:25tahun2007
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2008 GUBERNUR SULAWESI TENGGARA, Menimbang : a. bahwa sesuai pasal 3, 4 dan 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-226/MEN/2000. Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi; b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 TAHUN 2006 tanggal 9 Oktober 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga perlu ditinjau kembali; c. bahwa kondisi Perekonomian saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemapuan perusahaan secara sektoral, maka perlu penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang mengacu kepada Pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL); d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir b dan c tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 tahun 1960 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi kegiatan Instansi Vertical di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan; 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per/01/Men/1999 tentang Upah Minimum; 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak; 9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum; Memperhatikan : a. Kesepakatan Bersama Dewan Pengurus Daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (GAPENSI) Federasi Serikat Maritim Sultra dan Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia Nomor 01/KB/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Usulan Penetapan Upah Minimum Sektoral Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008; b. Kesepakatan Bersama Dewan Pengurus daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (GAPENSI) Sultra, DPD APINDO, federasi Serikat Pekerja Maritim Sultra, Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia Nomor 002/KB/X/2007 tanggal 6 Oktober 2007 tentang usulan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007; c. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tenggara Tanggal 6 Oktober 2007. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROPINSI SULAWESI TENGGARA. Pasal 1 Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008 yang berlaku di seluruh Kabupaten/kota Sulawesi Tenggara; Pasal 2 Besarnya Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara dimaksud pada Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pasal 3 Perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan dalam Peraturan ini sesuai maksud pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum; Pasal 4 (1) Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Propinsi yang berlaku. (2) Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. (3) Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau pengurus Serikat Pekerja dengan Pengusaha. Pasal 5 Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan dalam Peraturan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai maksud pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/Men/1999 tentang Upah Minimum. Pasal 6 Sektor yang belum termasuk dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dan 2 dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan. Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 TAHUN 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 8 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008 agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini di dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Ditetapkan di Kendari Pada tanggal 22 Oktober 2007 GUBERNUR SULAWESI TENGGARA ttd. ALZI MAZI Diundangkan di Kendari Pada Tanggal 22 Oktober 2007 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA ttd. H. ZAINAL ABIDIN BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2007 NOMOR 25
peraturan/perda/25tahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1