User Tools

Site Tools


peraturan:perda:245kephk2006
                  KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
                          NOMOR 245/KEP/HK/2006

                              TENTANG

                UPAH MINIMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2007

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,

Menimbang :

a.  bahwa dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak dikaitkan dengan produktivitas dan 
    pertumbuhan ekonomi daerah, maka perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur
    dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam upaya perlindungan agar upah tidak merosot,
    mengurangi kesenjangan upah terendah dan upah tertinggi serta meningkatkan penghasilan pekerja/
    buruh pada tingkat paling bawah;
b.  bahwa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 240/KEP/HK/2005 tanggal 11 November 2005
    tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006, sudah tidak sesuai lagi dengan 
    perkembangan harga kebutuhan hidup dan keadaan pengupahan dewasa ini sehingga perlu ditetapkan 
    Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2007 dengan Keputusan Gubernur;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
    Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 1649);
2.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 
    Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4279);
3.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
    Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
    Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
    2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor tentang Penetapan
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-
    Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4548);
4.  Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
    dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3848);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
    Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 3952);
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum dan
    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1,
    Pasal 2, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor. Per.
    01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
7.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan 
    Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;

Memperhatikan :

1.  Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 01/DEPEPROV/X/2006 tanggal
    18 Oktober 2006 perihal Usulan Peningkatan dan Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara 
    Timur Tahun 2007;
2.  Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor TKT.567/115/
    HS/2006 tanggal 19 Oktober 2006 perihal Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara
    Timur Tahun 2007;
    

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :

Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 ditetapkan sebesar Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu
rupiah) per bulan;


KEDUA :

Besarnya Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada Diktum
PERTAMA Keputusan ini berlaku bagi Perusahaan dan usaha-usaha sosial (memperkerjakan pekerja/buruh
dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain) yang beroperasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara
Timur milik swasta maupun pemerintah;


KETIGA :

Bagi Perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum 
Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau
menurunkan upah tersebut;


KEEMPAT :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 
240/KEP/HK/2005 tanggal 11 November 2005 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.


KELIMA :

keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.



Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 30 Oktober 2006
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR

ttd.

PIET ALEXANDER TALLO, SH
peraturan/perda/245kephk2006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1