User Tools

Site Tools


peraturan:perda:2444tahun2005
                   KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
                    NOMOR 2444 TAHUN 2005

                        TENTANG

            PENETAPAN UPAH MINIMUM SEKTORAL (UMSP) TAHUN 2006
                 DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 2093 TAHUN 2005 telah ditetapkan Upah Minimum
    Provinsi (UMP) Tahun 2005 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk merealisasikan 
    peningkatan kesejahteraan pekerja dan kesejahteraan masyarakat dengan pertimbangan Upah
    Minimum, perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi
    Tahun 2006 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Negara Republik Indonesia Jakarta;
2.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
3.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan 
    Provinsi sebagai Daerah Otonom;
8.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah
    diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/MEN/2000;
9.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan
    dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
10. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk 
    Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah 
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
11. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang 
    Ketenagakerjaan;
12. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi 
    dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 89 Tahun 2005;
13. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang   
    Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta;
14. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2002 tentang Tata Cara     
    Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;    
15. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2093/2005 tentang Penetapan
    Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Memperhatikan :

1.  Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana tertuang 
    dalam Surat tanggal 27 Desember 2005 Nomor 31/DPP-DKI/XII/2005 hal Usulan Rekomendasi 
    Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2006;
2.  Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta tanggal 28 Desember 2005
    Nomor 7882/-1-834.1 hal Usulan Penetapan UMSP Tahun 2006.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2006 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Gubernur ini.


KEDUA :

Pengusaha yang termasuk dalam sektor yang telah ditetapkan dilarang membayar upah lebih rendah dari
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.


KETIGA :

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2006 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana
dimaksud pada Diktum KESATU diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2006 dan hanya berlaku bagi pekerja 
yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.


KEEMPAT :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO
peraturan/perda/2444tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1