User Tools

Site Tools


peraturan:perda:23atahun2005
                     PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
                          NOMOR 23 A TAHUN 2005

                             TENTANG

               PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja adalah sebagai bagian dari upaya memajukan 
    kesejahteraan masyarakat yang sangat penting untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja 
    dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme Upah Minimum;
b.  bahwa kondisi perekonomian saat ini dipandang cukup memungkinkan untuk mewujudkan penetapan
    upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi Daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral
    sehingga perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi untuk pemenuhan Kebutuhan Hidup Minimum;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu 
    menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi di Nusa Tenggara Barat.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
    Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 1649);
2.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003
    Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
    Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
    (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
    Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 3952);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas 
    Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 4097);
8.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
9.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah
    diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 
    Kep.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal
    21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per-17/MEN/VIII/2005
    tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak (KHL).

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI NUSA TENGGARA BARAT.


                        Pasal 1

(1) Upah Minimum Provinsi adalah Upah bulanan terendah pekerja dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara
    Barat yang terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, sesuai dengan :
    a.  Waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, bagi perusahaan 
        dengan sistem 6 (enam) hari kerja dalam seminggu atau
    b.  Waktu kerja 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, bagi perusahaan
        dengan sistem 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.

(2) Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku bagi pekerja yang
    mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


                        Pasal 2

Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus
lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.


                        Pasal 3

(1) Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi perusahaan yang telah
    memberikan upah minimum lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
(2) Perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dilarang mengurangi atau menurunkan
    upah minimum yang telah ditetapkan sebelumnya.


                        Pasal 4

Dengan ditetapkan Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penetapan Upah
Minimum Provinsi di Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2004 

Nomor 211) dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.




                            Ditetapkan di Mataram
                            pada tanggal 12 Desember 2005
                            GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT

                            ttd.

                            H. LALU SERINATA

Diundangkan di Mataram
pada tanggal 12-12-2005
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

ttd.

NANANG SAMODRA KA




              BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2005 NOMOR 46 A
peraturan/perda/23atahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:51 by 127.0.0.1