peraturan:perda:2093tahun2005
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 2093 TAHUN 2005
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2006
DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja pada khususnya dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya perlu ditetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000;
b. bahwa untuk merealisasikan peningkatan kesejahteraaan pekerja dan kesejahteraan masyarakat
sebagaimana huruf a, dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian, perlu ditetapkan
Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2006 di Provinsi DKI Jakarta.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Negara Republik Indonesia
Jakarta;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/MEN/2000;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen
dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan
dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan
Tata Kerja dan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
11. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
12. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta;
13. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penangguhan
Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta;
14. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta;
15. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dewan
Pengupahan Provinsi DKI Jakarta;
Memperhatikan :
1. Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam Surat
Tanggal 31 Oktober 2005 Nomor 45/DPP-DKI/XI/05 hal Usulan Rekomendasi Penetapan UMP Tahun
2006;
2. Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta tanggal 31 Oktober 2005
Nomor 6870/-1.834.1 hal Usulan Penetapan UMP Tahun 2006.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp. 819.100,00 per
bulan.
KEDUA :
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud
dalam diktum KESATU.
KETIGA :
Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam Diktum KESATU, dapat
mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan pada tanggal
1 Januari 2006 dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI
Jakarta Nomor 36 Tahun 2002.
KEEMPAT :
Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada Diktum
KESATU diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2006 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja
kurang dari 1 tahun.
KELIMA :
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi DKI Jakarta yang belum dapat ditetapkan dapat diusulkan
dan ditetapkan kemudian dengan dasar Kesepakatan Asosiasi Perusahaan Bersama Serikat Pekerja/Serikat
Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.
KEENAM :
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusam Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2515/2004 tanggal
5 November 2004 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2005 di Provinsi DKI Jakarta
dinyatakan tidak berlaku lagi.
KETUJUH :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2005
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
peraturan/perda/2093tahun2005.txt · Last modified: by 127.0.0.1