User Tools

Site Tools


peraturan:perda:19tahun2006
                PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
                    NOMOR 19 TAHUN 2006

                              TENTANG

               PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI NUSA TENGGARA BARAT

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja adalah sebagai bagian dari upaya memajukan 
    kesejahteraan masyarakat yang sangat penting untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja
    dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme Upah Minimum;
b.  bahwa kondisi perekonomian saat ini dipandang cukup memungkinkan untuk mewujudkan penetapan
    upah yang lebih realitis sesuai dengan kondisi Daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral,
    sehingga perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu 
    menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi di Nusa Tenggara Barat.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingakat I Bali, Nusa
    Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 
    115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4389);
4.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3373);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan 
    Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan 
    Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
9.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah
    diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
    Kep.226/MEN/2000 tentang perubahan pasal 1,pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 11, pasal 20, dan pasal
    21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per-17/MEN/VIII/2005
    tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak (KHL).

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI NUSA TENGGARA BARAT.


                        Pasal 1

(1) Upah Minimum Provinsi adalah Upah bulanan terendah pekerja dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara
    Barat ditetapkan sebesar Rp 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan
    Tetap, sesuai dengan :
    a.  Waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, bagi perusahaan
        dengan sistem 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, atau
    b.  Waktu kerja 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, bagi perusahaan
        dengan sistem 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.


                        Pasal 2

Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


                        Pasal 3

(1) Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi :
    a.  Perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam
        peraturan Gubernur ini.
    b.  Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan upah minimum Kabupaten/Kota.
(2) Perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilarang mengurangi atau 
    menurunkan upah minimum yang telah ditetapkan.


                        Pasal 4

Dengan ditetapkan Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 23A Tahun 2005 tentang 
Penetapan Upah Minimum Provinsi di Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat 
Tahun 2005 Nomor 23A) dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.





                            Ditetapkan di Mataram
                            Pada tanggal 12 Desember 2006
                            GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT

                            ttd.

                            H. JALU SERINATA

Diundangkan di Mataram
Pada tanggal 15 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

ttd.

NANANG SAMODRA KA.




        BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 68
peraturan/perda/19tahun2006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1