peraturan:perda:19tahun2006
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 19 TAHUN 2006
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
Menimbang :
a. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja adalah sebagai bagian dari upaya memajukan
kesejahteraan masyarakat yang sangat penting untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja
dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme Upah Minimum;
b. bahwa kondisi perekonomian saat ini dipandang cukup memungkinkan untuk mewujudkan penetapan
upah yang lebih realitis sesuai dengan kondisi Daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral,
sehingga perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi untuk pemenuhan kebutuhan hidup layak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi di Nusa Tenggara Barat.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 64 tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingakat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4337);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3373);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
Kep.226/MEN/2000 tentang perubahan pasal 1,pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 11, pasal 20, dan pasal
21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per-17/MEN/VIII/2005
tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak (KHL).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI NUSA TENGGARA BARAT.
Pasal 1
(1) Upah Minimum Provinsi adalah Upah bulanan terendah pekerja dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara
Barat ditetapkan sebesar Rp 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan
Tetap, sesuai dengan :
a. Waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, bagi perusahaan
dengan sistem 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, atau
b. Waktu kerja 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, bagi perusahaan
dengan sistem 5 (lima) hari kerja dalam seminggu.
Pasal 2
Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai
masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pasal 3
(1) Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi :
a. Perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam
peraturan Gubernur ini.
b. Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan upah minimum Kabupaten/Kota.
(2) Perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilarang mengurangi atau
menurunkan upah minimum yang telah ditetapkan.
Pasal 4
Dengan ditetapkan Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 23A Tahun 2005 tentang
Penetapan Upah Minimum Provinsi di Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2005 Nomor 23A) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ditetapkan di Mataram
Pada tanggal 12 Desember 2006
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
ttd.
H. JALU SERINATA
Diundangkan di Mataram
Pada tanggal 15 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ttd.
NANANG SAMODRA KA.
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 68
peraturan/perda/19tahun2006.txt · Last modified: by 127.0.0.1