User Tools

Site Tools


peraturan:perda:18tahun2005
                 PERATURAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
                           NOMOR 18 TAHUN 2005

                             TENTANG

             UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP)
                      TAHUN 2006 PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
                     
                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang :

a.  bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan 
    kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah sangat penting artinya untuk mendorong
    peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan
    upah minimum.
b.  bahwa kondisi perekonomian pada saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang
    lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Provinsi kondisi
    daerah, sehingga perlu Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi
    (UMSP) yang mengacu kepada Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas perlu 
    menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2006
    di Provinsi Kalimantan Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan
    Tengah;
2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
    Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
5.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
6.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan 
    Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
7.  Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-
    Produk Hukum Daerah;
8.  Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi
    dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Memperhatikan :

Hasil Sidang Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan
Tengah Tanggal 30 November 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2006 di Provinsi Kalimantan Tengah.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) DAN 
UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) TAHUN 2006.


                        Pasal 1

Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2006 dengan
rincian sebagaimana tercantum dalam angka Romawi I dan II Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal 2

Penetapan yang telah memberi upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum 
Sektoral (UMSP) yang ditetapkan dalam Peraturan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah
tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per-01/Men/1999
Tanggal 12 Januari 1999 Tentang Upah Minimum


                        Pasal 3

Bahwa bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 tahun keatas UMP/UMSP yang baru adalah upah pekerja
yang lama ditambah selisih UMP/UMSP yang baru tahun 2006 dengan UMP/UMSP yang lama tahun 2005.


                        Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.




                            Ditetapkan di Palangka Raya
                            pada tanggal 7 Desember 2005
                            GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,

                            ttd.

                            A. TERAS NARANG SH

Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 7 Desember 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN TENGAH,

ttd.

JAMBRI BESIAN, SH
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP 50004441




                      BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
                    TAHUN 2005 NOMOR 18 SERI
peraturan/perda/18tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1