User Tools

Site Tools


peraturan:perda:1884tahun2006
                    PERATURAN WALIKOTA KENDARI
                          NOMOR 1884 TAHUN 2006

                              TENTANG

    PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA KENDARI TAHUN 2007

                     WALIKOTA KENDARI,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai pasal 3, 4 dan 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
    Nomor KEP.226/MEN/2000, tentang Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari
    ditetapkan oleh Walikota Kendari berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Kota Kendari;
b.  bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 TAHUN 2005 Tanggal 11 November 2005
    tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak sesuai lagi 
    dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga perlu ditinjau kembali;
c.  bahwa kondisi perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang
    lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, maka perlu 
    menetapkan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari yang mengacu pada
    pelaksanaan tahapan pencapaian pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
d.  bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir a, b dan c tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Upah 
    Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari tahun 2007 dengan Peraturan Walikota.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah
    Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3989);
3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4279);
4.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 4437);
5.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
    Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
7.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
8.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan 
    Perencanaan Pembangunan Daerah;
9.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per/01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
10. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang Perubahan 
    Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja
    Republik Indonesia Nomor PER/01/MEM/1999 tentang Upah Minimum;
11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/MEN/VIII/2005
    tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Kendari
    Sebagai daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
    Daerah Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 21);

Memperhatikan :

a.  Keputusan Bersama antara Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Seluruh Indonesia (GAPENSI)
    Kota Kendari, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Kendari, dengan Serikat Pekerja PT PELINDO
    IV Kendari dan Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan PT Dharma Samudra Kendari Nomor 
    560/940/2006 tanggal 23 November 2006 tentang usulan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum
    Sektoral Kota Kendari Tahun 2007;
b.  Berita Acara Rapat Dewan Pengupahan Daerah Kota Kendari tanggal 23 November 2006.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL 
KOTA KENDARI TAHUN 2007.


                            Pasal 1

Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Kota Kendari tahun 2007 yang
berlaku dalam wilayah Kota Kendari;


                        Pasal 2

Besarnya Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari dimaksud pada pasal 1 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan ini;


                            Pasal 3

Perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral 
Kota Kendari yang ditetapkan dalam Perturan ini sesuai maksud pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Republik Indonesia Nomor : Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum;


                            Pasal 4

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari
sebagaimana dimaksud pada pasal 2 diatas, maka perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan 
permohonan penangguhan atas pembayaran Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari
kepada Walikota Kendari melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Kendari;


                            Pasal 5

(1) Pekerja yang bestatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh Pengusaha
    serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Kota yang berlaku;
(2) Upah Minimum Kota hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja dari 1 (satu) tahun;
(3) Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dilakukan atas kesepakatan
    tertulis antara pekerja atau pengurus Serikat Pekerja dengan Pengusaha.


                        Pasal 6

Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral 
Kota Kendari yang ditetapkan dalam Peraturan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai maksud 
pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per. 01/Men/1999 tentang Upah Minimum.


                        Pasal 7

Sektor yang belum termasuk dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari sebagaimana dimaksud
pada pasal 1 dan 2 dapat diusulkan dan ditetapkan kemudiaan atas kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan
Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.


                        Pasal 8

Pengawasan atau pelaksanaan Peraturan ini dilakukan secara fungsional Oleh Pegawai Pengawas 
Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Kendari;


                        Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 TAHUN 2006 tentang
Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku
dalam wilayah Kota Kendari;


                        Pasal 10

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini 
dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari.





                            Ditetapkan di Kendari
                            pada tanggal 1 Desember 2006
                            WALI KOTA  KENDARI

                            ttd.

                            Drs. H. MASYHUR MASIE ABUNAWAS.M.Si

Diundangkan di Kendari
Pada tanggal        2006
SEKRETARIS DAERAH
KOTA KENDARI

ttd.

Drs. H. A. KAHARUDDIN HAMIASO
Pembina Utama Muda, Gol. IV/c
NIP. 010081870




            BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2006 NOMOR 22
peraturan/perda/1884tahun2006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1