User Tools

Site Tools


peraturan:perda:188.44479tk.t2006
               KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
                         NOMOR 188.44/479/TK.T/2006

                             TENTANG

           PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2007

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

           GUBERNUR KEPALA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,

Menimbang :

a.  bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pekerja, dimana harga kebutuhan hidup 
    semakin tinggi, dipandang perlu untuk mewujudkan upah yang realistis sesuai dengan kondisi dan 
    kemampuan perusahaan;
b.  bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam huruf a, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 
    2007, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia 4033);
2.  Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
    Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka
    Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia 4268);
3.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279);
4.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
    Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
    Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.  Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
    Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7.  Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Susunan 
    Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
    (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 8 seri D, Tambahan
    Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7); 
    

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI 
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2007.


PERTAMA :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007sebesar Rp. 720.000,00/bulan
(tujuh ratus dua puluh ribu rupiah per bulan) dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari atau 40 (empat 
puluh) jam kerja seminggu.


KEDUA :

Upah Minimum Sektoral Provinsi akan ditetapkan pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 
dengan Keputusan Gubernur.


KETIGA :

Upah Minimum adalah Upah Bulanan Terendah terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.


KEEMPAT :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan 
dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan 
Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum.


KELIMA :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata 
terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 16 November 2006
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

ttd.

A. HUDARNI RANI


Tembusan disampaikan kepada :

1.  Menteri Dalam Negeri di Jakarta;
2.  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta;
3.  Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang;
4.  Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans di Jakarta;
5.  Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
6.  Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
7.  Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang;
8.  Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang di Pangkal pinang;
9.  Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangka di Sungaliat;
10. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bangka Tengah di Koba;
11. Kepala Dinas Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan di Toboali;
12. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Belitung di 
    TanjungPandan;
13. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosila dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Belitung Timur di 
    Manggar;
14. Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Barat di Muntok.
peraturan/perda/188.44479tk.t2006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1