User Tools

Site Tools


peraturan:perda:188.440423kum2007
               KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN SELATAN
                        NOMOR 188.44/0423/KUM/2007

                        TENTANG

             PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2008

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan 
    masyarakat, sangat penting artinya sebagai upaya mendorong untuk peningkatan peran serta pekerja;
b.  bahwa kondisi perekonomian saat ini masih dalam kondisi sulit, namun tidak menghalangi upaya untuk 
    mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak pekerja, dengan 
    memperhatikan kemampuan perusahaan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbagan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan
    Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 jo. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan 
    Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swantara 
    Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4389);
4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4437) jo
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang 
    Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 
    Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3373);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah,
    Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
8.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep/226/MEN/2000 tentang Perubahan 
    beberapa Pasal Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
9.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum
    Daerah;
11. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0328 Tahun 2005 tentang Keanggotaan Dewan
    Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan Periode -2007;


                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan
Tahun 2008.


KEDUA :

Besarnya Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 sebagaimana dimaksud Diktum KESATU
adalah sebesar Rp. 825.000,- (Delapan ratus dua puluh llima ribu rupiah).


KETIGA :

Perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun 2008 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.


KEEMPAT :

Bagi Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha
serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai
masa kerja kurang dari 1 tahun.


KELIMA :

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini adalah Upah Minimum
bulanan terendah untuk waktu kerja 7 Jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam
seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.


KEENAM :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur kalimantan Selatan Nomor 0453 TAHUN 2006 
tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.


KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2008
dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diubah dan diperbaiki
sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 23 Nopember 2007
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

ttd.

H. RUDY ARIFFIN
peraturan/perda/188.440423kum2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1