peraturan:perda:179tahun2007
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 179 TAHUN 2007
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) TAHUN 2007
DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2004 tentang Ketenagakerjaan, perlu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) oleh
Gubernur;
b. bahwa untuk penetapan UMSP di provinsi DKI Jakarta tahun 2007 telah diusulkan oleh Dewan
Pengupahan Provinsi DKI Jakarta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk
merealisasikan peningkatan kesejahteraan pekerja dan kesejahteraan masyarakat dengan
perimbangan upah minimum, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Upah
Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2007 di provinsi DKI Jakarta.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Negara Republik Indonesia
Jakarta;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/MEN/2000;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-201/MEN/2001 tentang keterwakilan
dalam kelembagaan Hubungan Industrial;
10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta;
11. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
12. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta;
13. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penangguhan
Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta;
14. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dewan
Pengupahan Provinsi DKI Jakarta;
15. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1734/2006 tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi (UMP) Tahun 2007 di Provinsi DKI Jakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2007 di Provinsi DKI Jakarta untuk sektor Bangunan
dan Pekerjaan Umum per hari, Kimia Energi dan Pertambangan, Logam Elektronik dan Mesin, Automotive,
Perbankan, Makanan dan Minuman, Farmasi dan Kesehatan serta Tekstil Sandang dan Kulit per bulan
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Gubernur ini.
KEDUA :
Pengusaha yang termasuk dalam sektor yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
KETIGA :
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada
diktum KESATU hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2007.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2007
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
peraturan/perda/179tahun2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1