User Tools

Site Tools


peraturan:perda:1734tahun2006
                   KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
                    NOMOR 1734 TAHUN 2006

                        TENTANG

            PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2007
                 DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                    GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja pada khususnya dan kesejahteraan
    masyarakat pada umumnya perlu ditetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Nomor 107
    Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59
    Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk merealisasikan
    peningkatan kesejahteraan pekerja dan kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan
    perkembangan kondisi perekonomian, perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang Upah Minimum
    Provinsi tahun 2007 di Provinsi DKI Jakarta;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Negara Republik Indonesia
    Jakarta;
2.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
3.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
5.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan 
    Provinsi sebagai Daerah Otonom;
8.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan 
    Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan
    dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan
    Tata Kerja dan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
11. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
12. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta;
13. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penangguhan
    Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta;
14. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
    Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta;
15. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
    Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dewan 
    Pengupahan Provinsi DKI Jakarta;

Memperhatikan :

1.  Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam Surat tanggal 
    18 Oktober 2006 Nomor 68/DPP-DKI/XI/05 hal Saran dan Pertimbangan Penetapan UMP Tahun 2007;
2.  Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta tanggal 18 Oktober 2006
    Nomor 6417/-1.834.1 hal Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2007.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KESATU :

Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2007 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.900.560,00 (sembilan ratus
ribu lima ratus enam puluh rupiah) per bulan.
bulan.


KEDUA :

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud
dalam diktum KESATU.


KETIGA :

Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam Diktum KESATU, dapat 
mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan dengan persyaratan
dan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2002.


KEEMPAT :

UMP di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberlakukan sejak 
tanggal 1 Januari 2007 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.


KELIMA :

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi DKI Jakarta yang belum dapat ditetapkan dapat diusulkan
dan ditetapkan kemudian dengan dasar Kesepakatan Asosiasi Perusahaan Bersama Serikat Pekerja/Serikat
Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.


KEENAM :

Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2093/2005 tentang 
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi DKI Jakarta dan Keputusan Gubernur Provinsi
DKI Jakarta Nomor 2444/2005 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2006 di 
Provinsi DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.


KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2006
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO
peraturan/perda/1734tahun2006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1