User Tools

Site Tools


peraturan:perda:171tahun2007
           PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
                    NOMOR 171 TAHUN 2007

                        TENTANG

               UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) TAHUN 2008
                 
                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

            GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang:

a.  Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 
    tentang Ketenagakerjaan perlu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) oleh Gubernur.
b.  Bahwa untuk penetapan UMSP di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 telah diusulkan
    oleh Dewan Pengupahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai surat tanggal 11 Desember 
    2007 Nomor 98/Deperov/XII/2007 hal Rekomendasi usulan UMSP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2008.
c.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk 
    meningkatkan upah riil pekerja, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral
    Provinsi (UMSP) Tahun 2008.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.  Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 
    sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara 
    Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8.  Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
9.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Jo. Keputusan Menteri 
    Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, 
    Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 
    tentang Upah Minimum;
10.     Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep - 201/MEN/2001 tentang Keterwakilan 
    dalam Kelembagaan Hubungan Industrial;
11.     Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat 
    Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
12.     Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan;
13.     Keputusan Gubernur Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan 
    Transmigrasi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
14.     Keputusan Gubernur Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan 
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
15. Peraturan Gubernur Nomor 143 Tahun 2007 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2008


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) TAHUN 2008.


                        Pasal 1

UMSP Tahun 2008 ditetapkan dalam Kelompok Bangunan dan Pekerjaan Umum per hari, Kimia Energi dan
Pertambangan. Logam Elektronik dan Mesin, Automativ, Asuransi dan Perbankan. Makanan dan Minuman,
Farmasi dan Kesehatan, Tekstil Sandang dan Kulit serta Pariwisata per bulan sebagaimana tercantum dalam
lampiran I sampai dengan lampiran IX Peraturan Gubernur ini.


                        Pasal 2

Pengusaha yang termasuk dalam kelompok yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
dilarang membayar upah lebih rendah dari UMSP.


                        Pasal 3

UMSP Tahun 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa 
kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


                        Pasal 4

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 179/2007 tentang Penetapan 
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2007 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan 
dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2008

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




                        Ditetapkan di Jakarta
                        Pada tanggal 18 Desember 2007
                        GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

                        ttd.

                        FAUZI BOWO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657




            BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 168
peraturan/perda/171tahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1