User Tools

Site Tools


peraturan:perda:150kep2006
               KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
                              NOMOR 150/KEP/2006

                             TENTANG

                PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI 
                  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2007

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan untuk mendorong peran serta pekerja
    dalam menigkatkan produksi perlu adanya pemberian upah yang memadai dengan penetapan upah 
    minimum;
b.  bahwa penetapan upah minimum sebagaimana tersebut huruf a, agar mempunyai ketentuan hukum
    perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan 
    Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah
    Istimewa Yogyakarta.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan 
    Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 16 Tahun 1959;
2.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti    
    Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
    tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang;
5.  Undang-undang Nomor 33  Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
    Pemerintah Daerah;
6.  Pemerintah Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan 
    Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri 
    Tenaga Kerja Nomor Kep.226/MEN/2000;
8.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen 
    dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9.  Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan 
    dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
10. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122/Kep/2005 tentang Pembentukan Dewan
    Pengupahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2005-2007.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 sebesar Rp 500.000,00 (Lima 
ratus ribu rupiah) per bulan.


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah bulanan
terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.


KETIGA :

Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud Diktum KESATU :
1.  Berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian, harian lepas dan masa percobaan.
2.  Hanya berlaku bagi pekerja lajang yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


KEEMPAT :

Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan 
tertulis antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha secara Bipartit.


KELIMA :

Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tingggi dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud 
Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.


KEENAM :

Dengan adanya Kenaikan Upah Minimum Provinsi, Pekerja wajib meningkatkan produktivitas kerjanya.


KETUJUH :

Bagi pengusaha yang belum mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, harus 
mengajukan permohonan pelaksanaan upah Minimum Provinsi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat 
10 (sepuluh) hari sebelum dilaksanakannya secara difinitif Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun 2007.


KEDELAPAN :

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 
154/KEP/2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dinyatakan tidak 
berlaku.


KESEMBILAN :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2007.




Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 November 2006
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,

ttd.

HAMENGKU BUWONO X 
peraturan/perda/150kep2006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1