User Tools

Site Tools


peraturan:perda:145tahun2005
                    PERATURAN DAERAH PROPINSI KEPULAUAN RIAU
                           NOMOR 145 TAHUN 2005

                             TENTANG

                     PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2006
                      DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU

                            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KEPULAUAN RIAU,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (5) angka 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
    tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka Penetapan
    dan Pengawasan atas pelaksanaan Upah Minimum menjadi Keweangan Gubernur.
b.  bahwa Wilayah Kepulauan Riau terdiri dari beberapa Kabupaten/Kota dimana tingkat pertumbuhan
    perekonomian, dan kemampuan sektor usaha maupun sektor-sektor lainnya berbeda-beda antara
    satu daerah (Kabupaten/Kota) dengan daerah lainnya, serta masih adanya kesenjangan dalam
    pertumbuhan perekonomian sehingga harus benar-benar diperhatikan.
c.  bahwa berdasarkan butir (a) dan (b) tersebut diatas perlu ditindaklanjuti penetapan Upah Minimum
    Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi Kepulauan Riau dengan Keputusan Gubernur.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok 
    mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2912);
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 34688);
3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten 
    Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
    Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam.
4.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3190);
5.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota 
    Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
6.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan
    Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia 4237);
7.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga;
8.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    4437);
9.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
    Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150/M Tahun 2005 Tanggal 13 Agustus 2005 tentang
    Pengesahan Pengangkatan Drs. ISMETH ABDULLAH sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau;
12. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 
    KEP-564/MEN/1992 Nomor 115 Tahun 1992 tentang Dewan Ketenagakerjaan Daerah;
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum
    Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.KEP.226/MEN/2000;
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. PER-17/MEN/VII/2005
    tentang Komponen Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;

Memperhatikan :

1.  Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor KPTS.64/SK/XI/2004 tanggal 04 November 2004
    tentang Pembentukan Komisi Penelitian, Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan 
    Daerah Provinsi Kepulauan Riau;
2.  Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 135 Tahun 2005 tanggal 25 Oktober 2005 tentang
    Perpanjangan Masa Bhakti Komisi Penelitian, Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan 
    Daerah Provinsi Kepulauan Riau;
3.  Berita Acara Kesepakatan Komisi Penelitian, Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan 
    Daerah Provinsi Kepulauan Riau tanggal 16 November 2005 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan
    Riau Tahun 2006.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


PERTAMA :

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 760.000,- (Tujuh
ratus enam puluh ribu rupiah).


KEDUA :

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi Kepulauan Riau yang belum dapat diusulkan dan ditetapkan
kemudian atas dasar kesepakayan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Buruh yang terkait pada 
sektor yang bersangkutan.


KETIGA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum (UMP) dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kepulauan Riau dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan
ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari tentang Upah
Minimum.


KEEMPAT :

Bagi Kabupaten/Kota yang ingin menetapkan upah minimum secara tersendiri dapat mengusulkan kepada
Gubernur Kepulauan Riau melalui Komisi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah
Provinsi Kepulauan Riau setelah dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Lembaga Kerjasama Tripartit
Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan Ketentuan Upah Minimum yang diusulkan harus atas
Upah Minimum Provinsi.


KELIMA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama 
diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk diatas
1 (satu) tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara Pekerja/Wakil Pekerja/Buruh dengan
pihak Pengusaha.


KEENAM :

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Nomor 88/XII/2004 tanggal 02 Desember 2004 tentang
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2005 di Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan tidak berlaku lagi.


KETUJUH :

Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2006 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam penetapannya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Batam
Pada tanggal 23 November 2005
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU

ttd.

ISMETH ABDULLAH
peraturan/perda/145tahun2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1