User Tools

Site Tools


peraturan:perda:1409.axitahun2006
                     KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN
                           NOMOR 1409.a/XI/Tahun 2006

                              TENTANG

                  UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2007

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN,

Menimbang :

a.  bahwa peningkatan kebutuhan pekerja/buruh sebagai bagian dari upaya memajukan disiplin dan
    produktivitas kerja, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja/buruh dalam
    melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum.
b.  bahwa kondisi perekonomian pada saat ini mempengaruhi tingkat kebutuhan hidup layak pekerja,
    sehingga Upah Minimum Provinsi perlu ditingkatkan dengan mengacu pada pemenuhan kebutuhan
    hidup layak secara bertahap.
c.  bahwa untuk maksud huruf a dan b diatas maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
    Sulawesi Selatan tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003
    Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
2.  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 
    (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
3.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
    Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
    Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
5.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan.
6.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/Men/2000 
    tentang Perubahan beberapa Pasal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 
    tentang Upah Minimum;
7.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.231/Men/2004
    tentang Penangguhan Upah Minimum;
8.  Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/Men/VIII/2005 
    tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian kebutuhan Hidup Layak;
9.  Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 72/V/2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Pengangkatan
    Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Memperhatikan :

1.  Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 3273/IX/
    Disnakertrans/2006 tanggal 6 Oktober 2006 tentang Usulan Penetapan UMP Sulsel untuk Tahun 2007.
2.  Rekomendasi Komisis E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan
    Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan Tanggal 7 November 2006.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 sebesar Rp. 673.200 (enam ratus tujuh puluh
tiga ribu dua ratus rupiah) per bulan, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.


KEDUA :

Upah Minimum Provinsi tersebut berada pada kisaran 99,38% (persen) dari pencapaian secara bertahap 
Kebutuhan Hidup Layak Pekerja lajang Sulawesi Selatan yang disepakati sebesar Rp. 677.333,- per bulan.


KETIGA :

Upah Minimum Provinsi, adalah upah bulanan terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja 0 (nol) sampai 
dengan 1 (satu) tahun dan untuk waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu bagi
system waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 
seminggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari dalam seminggu.


KEEMPAT :

Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, ketentuan besarnya upah
harus diatas UMP yang dihasilkan melalui musyawarah secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha
yang dicantumkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).


KELIMA :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan
dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan hingga sama dengan Upah Minimum Provinsi
sesuai dengan ketentuan pasal 17 peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor : 
Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.


KEENAM :

Bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Provinsi ini, dapat mengajukan
penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 231/Men/2004 tentang Penangguhan Upah Minimum.


KETUJUH :

Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Nomor : 766/XI/Tahun 2005 tanggal 14-11-2005
tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.


KEDELAPAN :

Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata 
terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 15 Nopember 2006,
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,

ttd.

H.M. AMIN SYAM
peraturan/perda/1409.axitahun2006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1