User Tools

Site Tools


peraturan:perda:102tahun2007
                  PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
                    NOMOR 102 TAHUN 2007

                        TENTANG

            PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BENDA-BENDA BERHARGA
                  SEBAGAI SARANA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

            GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 177 Tahun 1998 telah ditetapkan Tata cara 
    Pelaksanaan Penghapusan dan Pemusnahan Benda-benda Berharga sebagai Sarana Pemungutan 
    Retribusi Daerah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.  bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan
    Pengendalian Benda-benda Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah, maka 
    keberadaan Keputusan Gubernur Nomor 177 Tahun 1998 sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu 
    dilakukan penyempurnaan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
    Peraturan Gubernur tentang Penghapusan dan Pemusnahan Benda-benda Berharga sebagai Sarana
    Pemungutan Retribusi Daerah.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000;
2.  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
    Republik Indonesia Jakarta;
3.  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.  Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab 
    Keuangan Negara;
7.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 66 TAHUN 2001 tentang Retribusi Daerah;
9.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan 
    Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
    Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah;
16. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
    dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
17. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Pengendalian Benda-benda
    Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
    Daerah.


                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BENDA-BENDA BERHARGA SEBAGAI
SARANA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH.


                        BAB I
                       KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.  Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.  Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.  Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.  Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.  Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota 
    Jakarta.
6.  Biro Perlengkapan adalah Biro Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta.
7.  Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
    SKPD/UK-SKPD adalah SKPD/UK-SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pelayanan
    dan memungut retribusi daerah dari Masyarakat/Wajib Retribusi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta.
8.  Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
    jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
    untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.  Benda-benda berharga adalah barang catakan yang mempunyai nilai nominal antara lain leges, formulir
    berharga, karcis, kartu, kupon dan sejenisnya yang digunakan sebagai sarana pemungutan retribusi
    daerah sesuai tarif menurut Peraturan Daerah dan berfungsi sama dengan ketetapan.
10. Pemegang Khusus Barang adalah Pegawai pada unit kerja/satuan kerja yang diserahi tugas menerima,
    menyimpan dan mengeluarkan barang daerah yang bergerak digudang unit kerja/satuan kerja atau
    tempat lain yang ditunjuk.
11. Pengapusan adalah tindakan menghapus benda-benda berharga sebagai sarana pemungutan retribusi 
    daerah dari daftar dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk 
    membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna benda-benda berharga sebagai sarana 
    pemungutan retribusi daerah dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada 
    dalam penguasaannya.
12. Pemusnahan adalah kegiatan dalam rangka penghapusan benda-benda berharga dengan cara dibakar,
    dikubur, dihancurkan dengan alat penghancur.
13. Panitia Penghapusan dan Pemusnahan Benda-benda Berharga adalah Panitia Penghapusan dan 
    Pemusnahan Benda-benda berharga yang dibentuk dengan keputusan Kepala SKPD sebagai pengguna 
    dan/atau kuasa pengguna benda-benda berharga sebagai sarana pemungutan retribusi daerah.


                        BAB II
                 TUJUAN DAN DASAR PENGHAPUSAN

                        Pasal 2

Tujuan dilakukannya penghapusan dan pemusnahan benda-benda berharga adalah sebagai berikut :
a.  Membebaskan pertanggungjawaban Pengurus Barang/Pemegang Khusus barang, baik administrasi
    maupun fisik terhadap benda-benda berharga yang berada dalam pengurusannya.
b.  Menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan benda-benda berharga yang sudah tidak dapat
    digunakan lagi dalam pemungutan retribusi daerah;
c.  Menghindari biaya penyimpanan yang lebih besar terhadap benda-benda berharga yang sudah tidak
    berdaya guna.


                        Pasal 3

Dasarnya dilakukannya penghapusan dan pemusnahan benda-benda berharga adalah sebagai berikut :
a.  Keadaan fisik barang :
    1.  rusak/cacat sehingga tidak dapat digunakan lagi;
    2.  hilang;
    3.  tidak berdaya guna dan berhasil guna.
b.  Perubahan nilai nominal yang tercantum dalam benda-benda berharga dan tidak sesuai dengan 
    ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.  Habisnya masa berlaku penggunaan benda-benda berharga.


                        BAB III
                PENGHAPUSAN BENDA-BENDA BERHARGA
    
                        Pasal 4

(1) Penghapusan benda-benda berharga dilakukan oleh Panitia Penghapusan dan Pemusnahan Benda-
    benda Berharga yang dibentuk dengan keputusan Kepala SKPD/UK-SKPD sebagai Kuasa Pengguna
    benda-benda berharga.
(2) Panitia Penghapusan dan Pemusnahan Benda-benda Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    terdiri dari unsur :
    a.  Badan Pengawasan Daerah;
    b.  Biro Perlengkapan;
    c.  Biro Hukum;
    d.  Biro Keuangan;
    e.  Dipenda;
    f.  SKPD/UK-SKPD pemungut Retribusi Daerah sebagai pengguna dan/atau Kuasa Pengguna 
        benda-benda berharga.
(3) Panitia Penghapusan dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu Sub Panitia 
    Penghapusan dan Pemusnahan yang keanggotaannya terdiri dari unsur SKPD/UK-SKPD pengguna
    dan/atau kuasa pengguna benda-benda berharga sebagai sarana pemungutan retribusi daerah.
(4) Pelaksanaan penghapusan benda-benda berharga dilakukan oleh Panitia Penghapusan Benda-benda
    Berharga setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.


                        Pasal 5

(1) Tugas pokok Panitia Penghapusan dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) 
    adalah :
    a.  Mengadakan penilaian terhadap hasil penelitian dan penilaian keadaan fisik benda-benda
        berharga yang akan dihapus yang dituangkan dalam berita acara hasil penilaian;
    b.  Menyampaikan usulan/saran pertimbangan kepada Kepala SKPD/UK-SKPD pengguna benda-
        benda berharga sebagai bahan usulan persetujuan penghapusan benda-benda berharga oleh 
        Gubernur;
    c.  Melaksanakan proses penghapusan dan pelepasan pertanggungjawaban benda-benda 
        berharga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan, maka Kepala SKPD/UK-SKPD 
    selanjutnya mengajukan usulan tertulis kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan 
    penghapusan dan pemusnahan benda-benda berharga.
(3) Berdasarkan persetujuan Gubernur terhadap usulan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2), Kepala SKPD/UK-SKPD memproses keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris
    Daerah atas nama Gubernur selaku Pengelola Barang Daerah.
(4) Kepala SKPD melakukan kegiatan Penghapusan dengan memerintahkan kepada Pemegang Khusus
    Barang untuk menyiapkan pelaksanaan penghapusan benda-benda berharga yang berada di bawah 
    pengurusannya sesuai amanat Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tugas pokok Subpanitia Penghapusan dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
    sebagai berikut :
    a.  Melakukan penelitian dan penilaian teknis keadaan fisik benda-benda berharga yang akan 
        dihapus.
    b.  Melaporkan hasil penelitian dan penilaian serta usulan/saran untuk penghapusan kepada
        panitia penghapusan dan pemusnahan yang dituangkan dalam bentuk berita cara penelitian
        dan penilaian.
    c.  Laporan yang dituangkan dalam bentuk berita acara penelitian dan penilaian sebagaimana
        dimaksud pada huruf b, harus menyebutkan jenis, nomor urut/seri, nilai nominal dan warna 
        serta masa berlakunya benda-benda berharga.
    d.  Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, 
        Subpanitia Penghapusan dan Pemusnahan mempunyai tugas menyiapkan dan memroses
        kegiatan yang bersifat administrasi dan teknis penghapusan dan pemusnahan.


                        BAB IV
                PEMUSNAHAN BENDA-BENDA BERHARGA
            
                        Pasal 6

(1) Pelaksanaan pemusnahan benda-benda berharga yang dipimpin oleh Kepala SKPD/UK-SKPD dan 
    disaksikan oleh Panitia Penghapusan dan Pemusnahan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahap sebagai berikut :
    a.  Menyiapkan/menghimpun benda-benda berharga yang akan dimusnahkan.
    b.  Membakar atau mengubur atau menghancurkan dengan alat penghancur dan lain sebaginya.
    c.  Membuat dokumen pelaksanaan pemusnahan.
    d.  Membuat berita acara pemusnahan.
    e.  Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan pemusnahan kepada Sekretaris Daerah selaku 
        Pengelola Barang Daerah.


                        BAB V
                   PEMBEBASAN DARI PERTANGGUNGJAWABAN

                        Pasal 7

(1) Pemegang Khusus Barang atau Kepala SKPD/UK-SKPD Pemungut Retribusi Daerah berdasarkan
    Keputusan Gubernur hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), mencoret dari
    daftar benda-benda berharga yang telah dihapuskan dari buku dan kartu barang serta membubuhi 
    nomor tanggal berita acara penghapusan.
(2) Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilapokan kepada Kepala SKPD/UK-SKPD 
    sebagai atasan langsung.


                        BAB VI
                            PEMBIAYAAN

                        Pasal 8

Biaya untuk pelaksanaan kegiatan penghapusan dan pemusnahan benda-benda berharga dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing SKPD/UK-SKPD pemungut retribusi daerah.


                        BAB VII
                    KETENTUAN PERALIHAN

                        Pasal 9

(1) Terhadap benda-benda berharga yang telah ada sebelum diberlakukan Peraturan Gubernur Nomor
    112 Tahun 2005, yang berada pada Dinas Pendapatan Daerah, maka proses penghapusan dan
    pemusnahan dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
(2) Terhadap benda-benda berharga yang telah ada sebelum diberlakukan Peraturan Gubernur Nomor
    112 tahun 2005, yang berada pada SKPD/UK-SKPD pemungut retribusi daerah, maka proses 
    penghapusan dan pemusnahan dilaksanakan oleh SKPD/UK-SKPD dengan berpedoman pada 
    ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.


                        BAB VIII
                      KETENTUAN PENUTUP

                        Pasal 10

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 177 Tahun 1998 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penghapusan dan Pemusnahan Benda-benda Berharga sebagai Sarana Pemungutan 
Retibusi Daerah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan 
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




                        Ditetapkan di Jakarta
                        Pada tanggal 13 Juli 2007
                        GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
                    
                        ttd.

                        SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 agustus 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657



    
        BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 104
peraturan/perda/102tahun2007.txt · Last modified: 2023/02/05 04:59 by 127.0.0.1