peraturan:perda:102tahun2007
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 102 TAHUN 2007
TENTANG
PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BENDA-BENDA BERHARGA
SEBAGAI SARANA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 177 Tahun 1998 telah ditetapkan Tata cara
Pelaksanaan Penghapusan dan Pemusnahan Benda-benda Berharga sebagai Sarana Pemungutan
Retribusi Daerah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan
Pengendalian Benda-benda Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah, maka
keberadaan Keputusan Gubernur Nomor 177 Tahun 1998 sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu
dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penghapusan dan Pemusnahan Benda-benda Berharga sebagai Sarana
Pemungutan Retribusi Daerah.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 TAHUN 2001 tentang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah;
15. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah;
16. Keputusan Gubernur Nomor 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2007;
17. Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2005 tentang Pengadaan dan Pengendalian Benda-benda
Berharga sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Daerah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN DAN PEMUSNAHAN BENDA-BENDA BERHARGA SEBAGAI
SARANA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Biro Keuangan adalah Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
6. Biro Perlengkapan adalah Biro Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
7. Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD/UK-SKPD adalah SKPD/UK-SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang memberikan pelayanan
dan memungut retribusi daerah dari Masyarakat/Wajib Retribusi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
8. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah
untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9. Benda-benda berharga adalah barang catakan yang mempunyai nilai nominal antara lain leges, formulir
berharga, karcis, kartu, kupon dan sejenisnya yang digunakan sebagai sarana pemungutan retribusi
daerah sesuai tarif menurut Peraturan Daerah dan berfungsi sama dengan ketetapan.
10. Pemegang Khusus Barang adalah Pegawai pada unit kerja/satuan kerja yang diserahi tugas menerima,
menyimpan dan mengeluarkan barang daerah yang bergerak digudang unit kerja/satuan kerja atau
tempat lain yang ditunjuk.
11. Pengapusan adalah tindakan menghapus benda-benda berharga sebagai sarana pemungutan retribusi
daerah dari daftar dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk
membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna benda-benda berharga sebagai sarana
pemungutan retribusi daerah dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada
dalam penguasaannya.
12. Pemusnahan adalah kegiatan dalam rangka penghapusan benda-benda berharga dengan cara dibakar,
dikubur, dihancurkan dengan alat penghancur.
13. Panitia Penghapusan dan Pemusnahan Benda-benda Berharga adalah Panitia Penghapusan dan
Pemusnahan Benda-benda berharga yang dibentuk dengan keputusan Kepala SKPD sebagai pengguna
dan/atau kuasa pengguna benda-benda berharga sebagai sarana pemungutan retribusi daerah.
BAB II
TUJUAN DAN DASAR PENGHAPUSAN
Pasal 2
Tujuan dilakukannya penghapusan dan pemusnahan benda-benda berharga adalah sebagai berikut :
a. Membebaskan pertanggungjawaban Pengurus Barang/Pemegang Khusus barang, baik administrasi
maupun fisik terhadap benda-benda berharga yang berada dalam pengurusannya.
b. Menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan benda-benda berharga yang sudah tidak dapat
digunakan lagi dalam pemungutan retribusi daerah;
c. Menghindari biaya penyimpanan yang lebih besar terhadap benda-benda berharga yang sudah tidak
berdaya guna.
Pasal 3
Dasarnya dilakukannya penghapusan dan pemusnahan benda-benda berharga adalah sebagai berikut :
a. Keadaan fisik barang :
1. rusak/cacat sehingga tidak dapat digunakan lagi;
2. hilang;
3. tidak berdaya guna dan berhasil guna.
b. Perubahan nilai nominal yang tercantum dalam benda-benda berharga dan tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Habisnya masa berlaku penggunaan benda-benda berharga.
BAB III
PENGHAPUSAN BENDA-BENDA BERHARGA
Pasal 4
(1) Penghapusan benda-benda berharga dilakukan oleh Panitia Penghapusan dan Pemusnahan Benda-
benda Berharga yang dibentuk dengan keputusan Kepala SKPD/UK-SKPD sebagai Kuasa Pengguna
benda-benda berharga.
(2) Panitia Penghapusan dan Pemusnahan Benda-benda Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari unsur :
a. Badan Pengawasan Daerah;
b. Biro Perlengkapan;
c. Biro Hukum;
d. Biro Keuangan;
e. Dipenda;
f. SKPD/UK-SKPD pemungut Retribusi Daerah sebagai pengguna dan/atau Kuasa Pengguna
benda-benda berharga.
(3) Panitia Penghapusan dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu Sub Panitia
Penghapusan dan Pemusnahan yang keanggotaannya terdiri dari unsur SKPD/UK-SKPD pengguna
dan/atau kuasa pengguna benda-benda berharga sebagai sarana pemungutan retribusi daerah.
(4) Pelaksanaan penghapusan benda-benda berharga dilakukan oleh Panitia Penghapusan Benda-benda
Berharga setelah mendapat persetujuan dari Gubernur.
Pasal 5
(1) Tugas pokok Panitia Penghapusan dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
adalah :
a. Mengadakan penilaian terhadap hasil penelitian dan penilaian keadaan fisik benda-benda
berharga yang akan dihapus yang dituangkan dalam berita acara hasil penilaian;
b. Menyampaikan usulan/saran pertimbangan kepada Kepala SKPD/UK-SKPD pengguna benda-
benda berharga sebagai bahan usulan persetujuan penghapusan benda-benda berharga oleh
Gubernur;
c. Melaksanakan proses penghapusan dan pelepasan pertanggungjawaban benda-benda
berharga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan, maka Kepala SKPD/UK-SKPD
selanjutnya mengajukan usulan tertulis kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan
penghapusan dan pemusnahan benda-benda berharga.
(3) Berdasarkan persetujuan Gubernur terhadap usulan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala SKPD/UK-SKPD memproses keputusan Gubernur yang ditandatangani oleh Sekretaris
Daerah atas nama Gubernur selaku Pengelola Barang Daerah.
(4) Kepala SKPD melakukan kegiatan Penghapusan dengan memerintahkan kepada Pemegang Khusus
Barang untuk menyiapkan pelaksanaan penghapusan benda-benda berharga yang berada di bawah
pengurusannya sesuai amanat Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Tugas pokok Subpanitia Penghapusan dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
sebagai berikut :
a. Melakukan penelitian dan penilaian teknis keadaan fisik benda-benda berharga yang akan
dihapus.
b. Melaporkan hasil penelitian dan penilaian serta usulan/saran untuk penghapusan kepada
panitia penghapusan dan pemusnahan yang dituangkan dalam bentuk berita cara penelitian
dan penilaian.
c. Laporan yang dituangkan dalam bentuk berita acara penelitian dan penilaian sebagaimana
dimaksud pada huruf b, harus menyebutkan jenis, nomor urut/seri, nilai nominal dan warna
serta masa berlakunya benda-benda berharga.
d. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c,
Subpanitia Penghapusan dan Pemusnahan mempunyai tugas menyiapkan dan memroses
kegiatan yang bersifat administrasi dan teknis penghapusan dan pemusnahan.
BAB IV
PEMUSNAHAN BENDA-BENDA BERHARGA
Pasal 6
(1) Pelaksanaan pemusnahan benda-benda berharga yang dipimpin oleh Kepala SKPD/UK-SKPD dan
disaksikan oleh Panitia Penghapusan dan Pemusnahan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahap sebagai berikut :
a. Menyiapkan/menghimpun benda-benda berharga yang akan dimusnahkan.
b. Membakar atau mengubur atau menghancurkan dengan alat penghancur dan lain sebaginya.
c. Membuat dokumen pelaksanaan pemusnahan.
d. Membuat berita acara pemusnahan.
e. Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan pemusnahan kepada Sekretaris Daerah selaku
Pengelola Barang Daerah.
BAB V
PEMBEBASAN DARI PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 7
(1) Pemegang Khusus Barang atau Kepala SKPD/UK-SKPD Pemungut Retribusi Daerah berdasarkan
Keputusan Gubernur hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), mencoret dari
daftar benda-benda berharga yang telah dihapuskan dari buku dan kartu barang serta membubuhi
nomor tanggal berita acara penghapusan.
(2) Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilapokan kepada Kepala SKPD/UK-SKPD
sebagai atasan langsung.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 8
Biaya untuk pelaksanaan kegiatan penghapusan dan pemusnahan benda-benda berharga dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing SKPD/UK-SKPD pemungut retribusi daerah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 9
(1) Terhadap benda-benda berharga yang telah ada sebelum diberlakukan Peraturan Gubernur Nomor
112 Tahun 2005, yang berada pada Dinas Pendapatan Daerah, maka proses penghapusan dan
pemusnahan dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah dengan berpedoman pada ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
(2) Terhadap benda-benda berharga yang telah ada sebelum diberlakukan Peraturan Gubernur Nomor
112 tahun 2005, yang berada pada SKPD/UK-SKPD pemungut retribusi daerah, maka proses
penghapusan dan pemusnahan dilaksanakan oleh SKPD/UK-SKPD dengan berpedoman pada
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 177 Tahun 1998 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penghapusan dan Pemusnahan Benda-benda Berharga sebagai Sarana Pemungutan
Retibusi Daerah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 2007
GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 agustus 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
ttd.
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 104
peraturan/perda/102tahun2007.txt · Last modified: by 127.0.0.1