User Tools

Site Tools


peraturan:perda:101se2007
                                             6 Desember 2007

        SURAT EDARAN KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
                       NOMOR 101/SE/2007

                        TENTANG

                   PENGGANTIAN MAKLUMAT PENUNJUKAN WAJIB PAJAK
                  MENJADI PENGUMUMAN PEMUNGUTAN PAJAK

            KEPALA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

Sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 TAHUN 2006 tentang Pemasangan 
Pengumuman Pemungutan Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir bersama ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1.  Bagi Wajib Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir yang telah memperoleh Maklumat Penunjukan
    Wajib Pajak sebelum Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 TAHUN 2006 ini, akan diganti
    dengan bentuk Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah.
2.  Setiap Wajib Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan agar memasang/menempel/melekatkan pengumuman
    pemungutan Pajak Daerah tersebut pada tempat yang berada dekat dengan kasir sehingga dengan
    mudah dapat dilihat, dibaca oleh tamu atau pengunjung.
3.  Khusus untuk Wajib Pajak Parkir agar memasang/menempel/melekatkan Pengumuman Pemungutan 
    Pajak Daerah tersebut pada pintu/loket masuk, dan/atau pintu keluar/loket pembayaran yang dapat
    diketahui, dilihat, dibaca oleh pengguna jasa parkir.
4.  Penggantian Maklumat Penunjukan Wajib Pajak menjadi Pengumuman Pemungutan Pajak akan 
    dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Suku dinas Pendapatan
    Daerah di Wilayah Kota dan Seksi Dinas Pendapatan Daerah Kecamatan pada 5 wilayah Kotamadya.
5.  Bagi Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang belum memiliki lembar 
    Pengumuman Pemungutan Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendapatan Daerah
    Provinsi DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pendapatan Daerah di Wilayah Kota.

Demikian hal ini disampaikan, dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.




KEPALA DINAS PENDAPATAN
DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd

Drs. H. AGUSMAN BADARUDDIN, Ak, SH, MSi.
NIP 010138213


Tembusan :
1.  Gubernur Provinsi DKI Jakarta
2.  Sekda Provinsi DKI Jakarta
3.  Bawasda Provinsi DKI Jakarta
peraturan/perda/101se2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1