peraturan:perbd:01ij2007
PERATURAN BERSAMA INSPEKTUR JENDERAL DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER - 01/IJ/2007, P - 04/BC/2007 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA INSPEKTUR JENDERAL NOMOR : 10/IJ/2003 DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : 08/BC/2003 PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR INSPEKTUR JENDERAL DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor, perlu diatur penyempurnaan petunjuk pelaksanaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu menetapkan Perubahan Keputusan Bersama Inspektur Jenderal dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), jo. Undang- Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3626); 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 TAHUN 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen; 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor; 6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan; 7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; 8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai; 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor; 10. Keputusan Bersama Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 10/IJ/2003 Nomor 08/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BERSAMA INSPEKTUR JENDERAL DENGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. Pasal 1 (1) Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di bidang Impor yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Mendadak adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang impor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2006 tanggal 27 November 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor; (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam rangka meningkatkan kinerja aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas Kepabeanan di Bidang Impor; (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkaitan dengan kebenaran jumlah, jenis, berat kondisi, dan negara asal; termasuk pemberian atensi terhadap kewajaran nilai pabean; (4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Atas barang impor yang terkena jalur hijau, pemeriksaan dilakukan setelah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang; b. Atas barang impor yang terkena jalur merah, pemeriksaan dilakukan setelah barang selesai diperiksa oleh pemeriksa barang. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dibuatkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan pelaksanaan pemeriksaannya oleh Tim Pemeriksaan Mendadak. Pasal 2 (1) Untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Tim Pemeriksaan Mendadak mendapatkan akses terhadap informasi yang diperlukan; (2) Akses informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi akses terhadap aplikasi Impor Barang secara lengkap; (3) Untuk mendapatkan akses informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyediakan monitor tersendiri untuk Tim Pemeriksaan Mendadak; Pasal 3 Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor meliputi pemeriksaan secara acak terhadap barang impor untuk tujuan dipakai, impor sementara, diangkut lanjut, ditimbun ditempat penimbunan berikat dan diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean. Pasal 4 (1) Pemeriksaan mendadak kepabeanan di bidang impor dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Mendadak berdasarkan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Inspektur Jenderal. (2) Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 : a. lembar 1 untuk Tim Pemeriksaan Mendadak. b. lembar 2 disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. c. lembar 3 disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai. d. lembar 4 disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Pasal 5 (1) Tim Pemeriksaan mendadak menetapkan secara acak barang impor yang akan diperiksa dengan Surat Penetapan Pemeriksaan Mendadak (SPPM) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I. (2) Surat Penetapan Pemeriksaan Mendadak (SPPM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai/Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) untuk diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). Pasal 6 Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan pemeriksaan sebagai berikut : (1) Barang impor yang dikeluarkan untuk tujuan dipakai dan impor sementara dilakukan pemeriksaan fisik barang dan dokumen pendukung. (2) Barang impor yang dikeluarkan untuk tujuan diangkut lanjut, ditimbun ditempat penimbunan berikat dan diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya dilakukan pemeriksaan kesesuaian nomor, jumlah, jenis dan merek kemasan dengan dokumen pengeluaran. Pasal 7 (1) Tim Pemeriksaan Mendadak menetapkan lokasi pemeriksaan fisik barang. (2) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Kawasan pabean, atau b. Gudang tujuan barang impor, dalam hal barang yang mendapat jalur hijau dan/atau terdapat kesulitan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Pasal 8 (1) Importir dan/atau kuasanya wajib menyiapkan barang yang akan diperiksa. (2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, Tim Pemeriksaan Mendadak dapat melakukan pemeriksaan. (3) Resiko atas pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi tanggung jawab importir/kuasanya. (4) Pelaksanaan pemeriksaan dokumen/barang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang pemeriksaan kepabeanan. Pasal 9 (1) Hasil pemeriksaan mendadak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II. (2) Rekapitulasi Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pada setiap akhir periode pemeriksaan. (3) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai mengadministrasikan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 10 (1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Tim Pemeriksaan Mendadak memberi atensi sebagai informasi terhadap kewajaran nilai pabean. (2) Atensi terhadap kewajaran nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila terdapat selisih yang cukup mencolok antara nilai pabean dengan hasil perhitungan kembali atas dasar harga pasar, dan/atau data harga lainnya atas party/jenis barang yang dilakukan pemeriksaan mendadak. (3) Atensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sebagai bahan audit plan bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disampaikan dalam rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2. Pasal 11 (1) Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak ditemukan adanya pelanggaran kepabeanan, barang dikembalikan kepada importir/kuasanya (Lampiran III). (2) Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditemukan adanya pelangggaran kepabeanan, barang diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang kepabeanan. Pasal 12 Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Tim Pemeriksaan Mendadak, ditindaklanjuti dengan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang kepegawaian. Pasal 13 Tim Pemeriksaan Mendadak membuat Laporan hasil Pemeriksaan Mendadak kepada Inspektur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 14 Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai membantu terlaksananya kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan Mendadak. Pasal 15 (1) Biaya yang timbul atas pelaksanaan Peraturan ini dibebankan pada mata anggaran Departemen Keuangan. (2) Pengusulan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan. Pasal 15 Peraturan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Bersama Inspektur Jenderal dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Februari 2007 INSPEKTUR JENDERAL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI ttd. ttd. PERMANA AGUNG D. ANWAR SUPRIJADI NIP 060044475 NIP 120050332
peraturan/perbd/01ij2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1