User Tools

Site Tools


peraturan:perbd:01ij2007
                     PERATURAN BERSAMA 
                      INSPEKTUR JENDERAL
                          DAN
                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                NOMOR PER - 01/IJ/2007, P - 04/BC/2007

                        TENTANG 

        PERUBAHAN KEPUTUSAN BERSAMA INSPEKTUR JENDERAL NOMOR : 10/IJ/2003
            DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : 08/BC/2003
            PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR

                    INSPEKTUR JENDERAL DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2006 tentang 
    Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan
    Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor, perlu diatur penyempurnaan petunjuk pelaksanaan;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu menetapkan 
    Perubahan Keputusan Bersama Inspektur Jenderal dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang
    Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1995 Nomor 75 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), jo. Undang-
    Undang Nomor 17 TAHUN 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang
    Kepabeanan;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 36; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3626);
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
    Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
4.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 TAHUN 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas
    Departemen;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana 
    Kepabeanan di Bidang Impor;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana 
    Penindakan di Bidang Kepabeanan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Departemen Keuangan;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 444/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;
9.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2006 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan 
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak 
    Kepabeanan di Bidang Impor;
10. Keputusan Bersama Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 10/IJ/2003 Nomor
    08/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor.

    
                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN BERSAMA INSPEKTUR JENDERAL DENGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG
PERUBAHAN PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR.


                        Pasal 1

(1) Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di bidang Impor yang selanjutnya disebut Pemeriksaan Mendadak
    adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang impor, sebagaimana diatur dalam Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.04/2006 tanggal 27 November 2006 tentang Perubahan Ketiga Atas
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan
    di Bidang Impor;
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam rangka meningkatkan kinerja aparat 
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam pelaksanaan tugas Kepabeanan di Bidang Impor;
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkaitan dengan kebenaran jumlah, jenis, berat
    kondisi, dan negara asal; termasuk pemberian atensi terhadap kewajaran nilai pabean;
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
    a.  Atas barang impor yang terkena jalur hijau, pemeriksaan dilakukan setelah terbit Surat
        Persetujuan Pengeluaran Barang;
    b.  Atas barang impor yang terkena jalur merah, pemeriksaan dilakukan setelah barang selesai
        diperiksa oleh pemeriksa barang.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dibuatkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan 
    pelaksanaan pemeriksaannya oleh Tim Pemeriksaan Mendadak.


                        Pasal 2

(1) Untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Tim Pemeriksaan Mendadak
    mendapatkan akses terhadap informasi yang diperlukan;
(2) Akses informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi akses terhadap aplikasi Impor 
    Barang secara lengkap;
(3) Untuk mendapatkan akses informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kantor Pelayanan Bea
    dan Cukai menyediakan monitor tersendiri untuk Tim Pemeriksaan Mendadak;


                        Pasal 3

Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor meliputi pemeriksaan secara acak terhadap barang 
impor untuk tujuan dipakai, impor sementara, diangkut lanjut, ditimbun ditempat penimbunan berikat dan 
diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean.


                        Pasal 4

(1) Pemeriksaan mendadak kepabeanan di bidang impor dilakukan oleh Tim Pemeriksaan Mendadak 
    berdasarkan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Inspektur Jenderal.
(2) Surat Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 :
    a.  lembar 1 untuk Tim Pemeriksaan Mendadak.
    b.  lembar 2 disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    c.  lembar 3 disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai.
    d.  lembar 4 disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.


                        Pasal 5

(1) Tim Pemeriksaan mendadak menetapkan secara acak barang impor yang akan diperiksa dengan 
    Surat Penetapan Pemeriksaan Mendadak (SPPM) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I.
(2) Surat Penetapan Pemeriksaan Mendadak (SPPM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai/Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) untuk
    diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI).


                        Pasal 6

Terhadap penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan pemeriksaan sebagai berikut :
(1) Barang impor yang dikeluarkan untuk tujuan dipakai dan impor sementara dilakukan pemeriksaan
    fisik barang dan dokumen pendukung.
(2) Barang impor yang dikeluarkan untuk tujuan diangkut lanjut, ditimbun ditempat penimbunan berikat
    dan diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya dilakukan pemeriksaan
    kesesuaian nomor, jumlah, jenis dan merek kemasan dengan dokumen pengeluaran.


                        Pasal 7

(1) Tim Pemeriksaan Mendadak menetapkan lokasi pemeriksaan fisik barang.
(2) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a.  Kawasan pabean, atau
    b.  Gudang tujuan barang impor, dalam hal barang yang mendapat jalur hijau dan/atau terdapat
        kesulitan dalam pelaksanaan pemeriksaan.


                        Pasal 8

(1) Importir dan/atau kuasanya wajib menyiapkan barang yang akan diperiksa.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, Tim Pemeriksaan 
    Mendadak dapat melakukan pemeriksaan.
(3) Resiko atas pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) menjadi tanggung jawab
    importir/kuasanya.
(4) Pelaksanaan pemeriksaan dokumen/barang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang
    pemeriksaan kepabeanan.


                        Pasal 9

(1) Hasil pemeriksaan mendadak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran II.
(2) Rekapitulasi Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada 
    Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pada setiap akhir periode pemeriksaan.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai mengadministrasikan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).


                        Pasal 10

(1) Dalam pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Tim Pemeriksaan Mendadak
    memberi atensi sebagai informasi terhadap kewajaran nilai pabean.
(2) Atensi terhadap kewajaran nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan apabila
    terdapat selisih yang cukup mencolok antara nilai pabean dengan hasil perhitungan kembali atas dasar
    harga pasar, dan/atau data harga lainnya atas party/jenis barang yang dilakukan pemeriksaan 
    mendadak.
(3) Atensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sebagai bahan audit plan bagi Kantor Wilayah
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, disampaikan dalam rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 9 ayat 2.


                        Pasal 11

(1) Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak ditemukan adanya 
    pelanggaran kepabeanan, barang dikembalikan kepada importir/kuasanya (Lampiran III).
(2) Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditemukan adanya pelangggaran 
    kepabeanan, barang diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang kepabeanan.


                        Pasal 12

Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) ditemukan indikasi pelanggaran
yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau Tim Pemeriksaan Mendadak, ditindaklanjuti dengan 
pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang kepegawaian.


                        Pasal 13

Tim Pemeriksaan Mendadak membuat Laporan hasil Pemeriksaan Mendadak kepada Inspektur Jenderal dengan
tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.


                        Pasal 14

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai membantu terlaksananya kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan
Mendadak.


                        Pasal 15

(1) Biaya yang timbul atas pelaksanaan Peraturan ini dibebankan pada mata anggaran Departemen
    Keuangan.
(2) Pengusulan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh Inspektorat Jenderal 
    Departemen Keuangan.


                        Pasal 15

Peraturan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan 31 Desember 2007. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Bersama Inspektur Jenderal 
dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Februari 2007
INSPEKTUR JENDERAL                  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.                            ttd.

PERMANA AGUNG D.                    ANWAR SUPRIJADI
NIP 060044475                       NIP 120050332
peraturan/perbd/01ij2007.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1