User Tools

Site Tools


peraturan:per:9pj2011

 

 

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-9/PJ/2011

TENTANG


KEBIJAKAN PENGELOLAAN PROYEK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-37/PJ/2010** tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan bahwa untuk memberikan acuan yang jelas bagi terbentuknya tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan untuk membentuk infrastruktur dan kerangka kerja tata kelola TIK di DJP, diperlukan tujuh kerangka kerja kebijakan;

 

 

b.

bahwa dalam rangka memberi arahan tentang tata  cara pengelolaan proyek TIK di lingkungan DJP agar dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan hasil sesuai yang direncanakan, DJP perlu melakukan pengaturan pengelolaan Proyek TIK;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK;

 

 

 

 

 Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

 

 

3.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KMK.01/2009 tentang Kebijakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Departemen Keuangan;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

7.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-111/PJ/2008 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2008-2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-76/PJ/2009;

 

 

8.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2010 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2010-2014;

 

 

9.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-37/PJ/2010** tentang Kebijakan Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

10.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-41/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

11.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-54/PJ/2010** tentang Kebijakan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PENGELOLAAN PROYEK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

 

 


Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Kebijakan Pengelolaan Proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah kerangka kerja yang ditujukan untuk memberikan panduan dan menjadi dasar dalam melaksanakan Proyek TIK di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

 

2.

Proyek TIK adalah segala kegiatan yang terkait TIK di lingkungan DJP yang dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, tidak bersifat rutin, dan ditetapkan oleh Project Sponsor untuk menghasilkan deliverable (hasil kerja) yang bersifat unik, yang dapat berupa suatu produk seperti aplikasi, infrastruktur, dan/atau dokumen di bidang TIK.

 

 

3.

Project Sponsor adalah unsur pimpinan DJP yang mempunyai wewenang untuk memulai dan mengakhiri Proyek TIK di lingkungan DJP, serta memberikan wewenang kepada pegawai dan/atau pejabat DJP untuk mengelola Proyek TIK dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

 

 


Pasal 2

 

 

(1)

Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK pada prinsipnya dibentuk dengan mengacu kepada A Guide to the Project Management Body of Knowledge (PMBOK), Project Management Institute - USA yang disesuaikan dengan kondisi internal DJP.

 

 

(2)

Dalam hal diperlukan, pengelolaan Proyek TIK di lingkungan DJP dapat menggunakan acuan standar industri lain yang diakui.

 

 


Pasal 3

 

 

(1)

Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK disusun dengan tujuan untuk:

 

 

 

a.

Memberi arahan tentang tata cara pengelolaan Proyek TIK di lingkungan DJP agar dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan hasil sesuai yang direncanakan; dan

 

 

 

b.

Menjamin penerapan metodologi pengelolaan proyek secara konsisten terhadap seluruh Proyek TIK di lingkungan DJP.

 

 

(2)

Untuk dapat mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan kerangka kerja kebijakan dalam pengelolaan Proyek TIK yang ditetapkan melalui Buku Lima Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK.

 

 

(3)

Ruang lingkup yang diatur dalam Buku Lima Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

 

 

 

a.

Umum;

 

 

 

b.

Pengelolaan Tahap Inisiasi dan Perencanaan Proyek TIK;

 

 

 

c.

Pengelolaan Tahap Pelaksanaan Proyek TIK;

 

 

 

d.

Pengelolaan Tahap Pengakhiran Proyek TIK;

 

 

 

e.

Pengelolaan Penjaminan Kualitas Proyek TIK; dan

 

 

 

f.

Tugas dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Proyek TIK.

 

 

(4)

Buku Lima Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 


Pasal 4

 

 

Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK DJP diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk pedoman, prosedur, dan daftar indikator kinerja utama Pengelolaan Proyek TIK.

 

 


Pasal 5

 

 

Ketentuan Pengelolaan Proyek TIK sebagaimana ditetapkan dalam Buku Lima Kebijakan Pengelolaan Proyek TIK diterapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 


Pasal 6

 

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

 

peraturan/per/9pj2011.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1