peraturan:per:9pj2008
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 9/PJ/2008
TENTANG
TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU
TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa sehubungan dengan pembentukan instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak dengan sistem
administrasi perpajakan modern yang disusun berdasarkan segmentasi Wajib Pajak, maka perlu
dievaluasi Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007, perlu menetapkan tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak
Tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
c. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007, perlu mengatur kembali tempat pendaftaran
bagi Wajib Pajak Tertentu dan tempat pelaporan usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu
dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 64; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 55/PMK.01/2007;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib
Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN
ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1. Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena
Pajak :
a. badan usaha milik Negara;
b. penanaman modal asing tertentu;
c. bentuk usaha tetap dan orang asing tertentu;
d. perusahaan masuk bursa tertentu, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization)
yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan
usaha di Pasar Modal;
e. perusahaan besar tertentu.
2. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai
tempat usaha tersebar di beberapa tempat.
3. Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib
Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat atau setelah berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
(1) Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai
berikut :
a. Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara, untuk Wajib Pajak badan usaha milik
Negara, termasuk anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung maupun tidak
langsung dari badan usaha milik Negara lebih dari 50% (lima puluh persen);
b. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, untuk Wajib Pajak penanaman modal
asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan
barang galian non-logam yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
c. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, untuk Wajib Pajak penanaman modal
asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan
mesin yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
d. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, untuk Wajib Pajak penanaman modal
asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan
perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
e. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, untuk Wajib Pajak penanaman modal
asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil,
makanan dan kayu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
f. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, untuk Wajib Pajak penanaman modal
asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasa yang
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
g. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, untuk Wajib Pajak penanaman modal
asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor jasa dan perdagangan
yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
h. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Satu, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap
yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal
di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari negara-negara di benua Asia dan Afrika,
termasuk Maldives, Cape Verde, Comoros, Mauritius, Mayotte, Saint Helena, Seychelles, Sao
Tome dan Principeyang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
i. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing Dua, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap
yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing yang bertempat tinggal
di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang berasal dari negara-negara selain negara sebagaimana
dimaksud pada huruf hyang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
j. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan
pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang
didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal, Perusahaan efek non bank,yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak;
k. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, untuk
perusahaan besar tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
l. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat pusat, cabang, perwakilan, atau
kegiatan usaha dilakukan yang lokasinya berada di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk
Wajib Pajak badan usaha milik Negara, penanaman modal asing, bentuk usaha tetap dan orang
asing, perusahaan masuk bursa dan perusahaan besar tertentu, terbatas dalam hal sebagai
pemotong dan atau pemungut Pajak Penghasilan.
(2) Tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b adalah Kantor Pelayanan Pajak
sebagaimana pada ayat (1) huruf b, c, d, e, f, dan g berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib
Pajak sebagaimana pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal dan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak.
Pasal 3
Tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi
Wajib Pajak baru dan Wajib Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Pasal 4
Terhadap Wajib Pajak yang sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku telah terdaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak dilingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus tetap diadministrasikan
di Kantor Pelayanan Pajak dimaksud sampai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang
tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, g, h, i, dan j.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-67/PJ/2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi
Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-91/PJ/2005 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/per/9pj2008.txt · Last modified: by 127.0.0.1