User Tools

Site Tools


peraturan:per:97pj.2005
                       PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR PER - 97/PJ./2005

                              TENTANG

        PERUBAHAN KETIGA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-524/PJ./2000 
            TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan mengenai pembuatan Faktur 
    Pajak Sederhana atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
    KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./2004;
            
Mengingat :   

1.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)  
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    3984);
2.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
    1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak 
    Sederhana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan KEP-128/PJ./2004. 

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-524/PJ./2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 4

    (1)     Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
        Kena Pajak atau pada saat pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
    (2)     Faktur Pajak Sederhana dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
        -   Lembar ke-1 :   untuk Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena
                        Pajak.
        -   Lembar ke-2 :   untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur
                        Pajak Sederhana.
    (3)     Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat dalam rangkap 2 (dua) atau lebih dalam hal
        Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau
        lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
    (4) Faktur Pajak Sederhana lembar kedua sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa
        rekaman Faktur Pajak Sederhana dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan
        data, antara lain : diskette, Digital Data Storage (DDE) atau Digital Audio Tape (DAT) dan 
        Compact Disc (CD)."


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 30 Mei 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/per/97pj.2005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1