User Tools

Site Tools


peraturan:per:8pj2025

This is an old revision of the document!


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-25/PJ/2016

TENTANG

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu ketentuan teknis di bidang layanan administrasi perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat mempermudah wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;

b. bahwa ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang saat ini berlaku belum sepenuhnya menampung kebutuhan administrasi perpajakan untuk pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan, sehingga perlu diganti atau dicabut;

c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali AktivaTetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan, Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara, Pasal 465 huruf u, huruf v, huruf w, dan huruf aa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan, Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK/2000 tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan atau Pencatatan Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan;

Mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975);

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 529);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1703) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 822);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1857);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1685) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 256);

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771);

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.04/2000 tentang Penggunaan Bahasa Asing dalam Pembukuan atau Pencatatan Wajib Pajak;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KETENTUAN PEMBERIAN LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERTENTU DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN.

BAB I - KETENTUAN UMUM

Pasal 1 - Definisi

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

2. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

4. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

5. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

6. Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

7. Surat Keterangan Fiskal adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

8. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor pelayanan pajak pratama.

9. Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

10. Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak serta membawahkan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

11. Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.

12. Portal Wajib Pajak adalah sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

13. Contact Center adalah saluran interaksi antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik yang dikelola unit tertentu di Direktorat Jenderal Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

14. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

15. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

16. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

17. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

18. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

19. Tanggal Efektif adalah tanggal berlakunya penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

20. Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.

21. Deposito adalah Deposito dengan nama dan dalam bentuk apa pun, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang asing yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perbankan.

22. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan tentang perbankan.

23. Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur tentang operasi moneter.

24. Diskonto Sertifikat Bank Indonesia adalah selisih lebih antara:

a. nilai nominal Sertifikat Bank Indonesia saat jatuh tempo dengan nilai tunai perolehan Sertifikat Bank Indonesia; atau

b. nilai tunai penjualan Sertifikat Bank Indonesia dengan nilai tunai perolehan Sertifikat Bank Indonesia.

25. nilai tunai penjualan Sertifikat Bank Indonesia dengan nilai tunai perolehan Sertifikat Bank Indonesia.

26. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

27. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

28. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

29. Surat Setoran Pajak atau Sarana Administrasi Lain yang Disamakan dengan Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

30. Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

31. Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata adalah Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki salah satu kegiatan usaha berupa pariwisata.

32. Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha Kawasan Ekonomi Khusus.

33. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris.

34. Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

35. Kontrak Investasi Kolektif adalah Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pasar Modal.

36. Real Estat adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya.

37. Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, aset yang berkaitan dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas.

38. Special Purpose Company adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% (sembilan puluh sembilan koma sembilan persen) dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

39. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

40. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

41. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan.

42. Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

43. Warga Negara Indonesia adalah orang bangsa Indonesia asli atau orang bangsa lain yang telah disahkan sebagai warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

44. Warga Negara Asing adalah setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia.

45. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.

46. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

47. Prinsip Taat Asas adalah prinsip yang sama yang digunakan dalam metode Pembukuan dengan Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.

Pasal 2 - Ruang Lingkup: SKF, Pembukuan Tahun Buku, Inggris Dollar, Nilai Buku Alih, Nilai Kembali Aktiva, Bebas Potput, SKB 22 Emas, SKB Deposito Tabungan Diskonto, Kecuali PPh PHTB, Bukti PPh PHTB, JKP Luar Pabean, Cabut PPh Indonesia, Bakal Calon Kepala Daerah

Ruang lingkup dalam Peraturan Direktur Jenderal ini:

1. tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal;

2. tata cara perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku;

3. tata cara permohonan, pemberitahuan, pemberian, pembatalan serta permohonan dan penerbitan kembali izin penyelenggaraan Pembukuan dan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris atau Pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris satuan mata uang Dolar Amerika Serikat;

4. tata cara pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;

5. tata cara pengajuan permohonan dan pengadministrasian penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan;

6. tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain;

7. tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;

8. tata cara penerbitan surat keterangan bebas pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan;

9. tata cara pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan atas penjualan rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata;

10. tata cara penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan;

11. tata cara penerbitan surat keterangan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean atas impor yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan jasa kena pajak;

12. tata cara pencabutan surat persetujuan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia; dan

13. tata cara pemberian layanan terkait dengan persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah.

BAB II - TATA CARA PEMBERIAN LAYANAN ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Bagian Kesatu: Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal

Pasal 3 - bisa SKF, pengajuan elektronik, pengajuan tertulis, tertulis tanda tangan, tertulis syarat, tertulis lampir, tidak memenuhi

(1) Wajib Pajak yang memerlukan Surat Keterangan Fiskal untuk mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari kementerian/ lembaga atau pihak lain, dapat memperoleh Surat Keterangan Fiskal dengan mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.

(2) Pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. Portal Wajib Pajak;

b. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau

c. Contact Center.

(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dapat memperoleh Surat Keterangan Fiskal dengan mengajukan permohonan tertulis:

a. secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan di seluruh wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak; atau

b. melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

(4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan;

b. wakil Wajib Pajak untuk Wajib Pajak badan; atau

c. kuasa Wajib Pajak dengan dilengkapi surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(5) Permohonan tertulis secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat disampaikan oleh Wajib Pajak, atau melalui kuasa atau pihak lain yang ditunjuk dengan mensyaratkan:

a. kuasa Wajib Pajak dengan bukti surat kuasa khusus;

b. pegawai Wajib Pajak dengan bukti kartu identitas pegawai; atau

c. pihak selain huruf a dan huruf b, dengan bukti surat penunjukan dari Wajib Pajak/kuasa.

(6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan tertulis secara langsung melalui Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, untuk mendukung keabsahan penandatangan, permohonan tersebut dilampiri dengan:

a. fotokopi kartu tanda penduduk, bagi Wajib Pajak orang pribadi; dan

b. salinan akta pendirian dan dokumen pendukung lainnya berupa fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan minimal meliputi induk dan lampiran yang memuat data pengurus Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak badan, dalam hal permohonan disampaikan selain melalui tempat Wajib Pajak terdaftar.

(7) Dalam hal pengajuan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), atau ayat (6), permohonan tersebut tidak diterima dan dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Pasal 4 - WP dapat diberi SKF dalam hal: telah menyampaikan, utang, tidak pidana

Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan Fiskal dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. telah menyampaikan:

1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan

2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,

yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. tidak mempunyai Utang Pajak atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan

c. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.

Pasal 5 - portal terbit/notifikasi, lain info penuh/tidak, CC terbit/beri tahu, KPP bukti/lisan, pos terbit/kembali, tolak sampai kembali

(1) Terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a:

a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal secara otomatis setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau

b. sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak menampilkan notifikasi bahwa permohonan tidak dapat diproses dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b:

a. Direktur Jenderal Pajak memberikan informasi permohonan Surat Keterangan Fiskal memenuhi persyaratan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau

b. sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak memberikan informasi permohonan Surat Keterangan Fiskal tidak memenuhi persyaratan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,

secara otomatis setelah permohonan diajukan melalui laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

(3) Terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal Pajak:

a. menerbitkan Surat Keterangan Fiskal secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau

b. memberitahukan secara lisan bahwa permohonan tidak dapat diproses, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(4) Terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pajak:

a. menerbitkan Surat Keterangan Fiskal secara otomatis setelah bukti penerimaan surat diterbitkan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau

b. memberitahukan secara lisan bahwa permohonan tidak dapat diproses dan mengembalikan permohonan Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(5) Terhadap pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:

a. Surat Keterangan Fiskal secara otomatis setelah bukti penerimaan surat diterbitkan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau

b. pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses dan mengembalikan permohonan Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(6) Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a, disampaikan kepada Wajib Pajak, atau kuasa atau pihak lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).

Pasal 6 - 1 bulan mulai terbit, tidak hilang utang tagih sanksi

(1) Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan.

(2) Surat Keterangan Fiskal yang diperoleh Wajib Pajak tidak menghilangkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang, melakukan penagihan Utang Pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 7 - konfirmasi melalui, a pemindaian, b c lisan tulisan, d interoperabilitas, e pdf

(1) Kementerian/lembaga atau pihak lain dapat melakukan konfirmasi kebenaran Surat Keterangan Fiskal yang diperoleh Wajib Pajak melalui:

a. kode respons cepat yang tercantum dalam dokumen elektronik atau cetakan;

b. Kring Pajak/ Contact Center;

c. Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;

d. laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau

e. laman yang disediakan kementerian yang menaungi penyelenggara sertifikat elektronik atau badan yang menerbitkan sertifikat elektronik Instansi pemerintah.

(2) Konfirmasi kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pemindaian kode respons cepat dan selanjutnya membuka laman hasil pindaian tersebut untuk mendapatkan dokumen asli.

(3) Konfirmasi kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan secara lisan atau tulisan.

(4) Konfirmasi kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui interoperabilitas dengan sistem milik Direktorat Jenderal Pajak.

(5) Konfirmasi kebenaran produk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) pada salah satu laman resmi dan mengikuti prosedur yang tertera pada laman tersebut dan selanjutnya jawaban konfirmasi kebenaran diperoleh dari informasi yang ditampilkan.

Pasal 8 - delegasi kepala KPP KLIP KP2KP terima terbit beri info beri tahu tidak proses

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, dan kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk:

a. menerima pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);

b. menerbitkan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a;

c. memberikan informasi permohonan Surat Keterangan Fiskal memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a; dan

d. memberitahukan bahwa permohonan tidak dapat diproses dan mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, dan ayat (5) huruf b.

Pasal 9 - Contoh format permohonan dan SKF

Contoh format dokumen berupa:

a. surat permohonan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sesuai tercantum dalam huruf B angka I.1 Lampiran; dan

b. Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a, sesuai tercantum dalam huruf B angka I.2 Lampiran,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Kedua: Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan/atau Tahun Buku

Pasal 10 - Prinsip Taat Asas, Ubah aju permohonan, 1 bulan sebelum, alasan pernyataan syarat paling singkat 5 tahun pajak, dokumen pendukung, melalui portal WP

(1) Pembukuan diselenggarakan secara konsisten dengan Prinsip Taat Asas.

(2) Perubahan terhadap metode Pembukuan dan/atau tahun buku dapat dilakukan Wajib Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun buku bersangkutan.

(4) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak:

a. menyampaikan alasan perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku;

b. menyampaikan pernyataan bahwa:

1. perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, rekanan usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode Pembukuan dan/atau tahun buku tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/ atau kerugian bagi perusahaan;

2. tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan pergeseran laba atau rugi guna meringankan beban pajak; dan

3. permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku tersebut merupakan permohonan untuk perubahan pertama kali, dalam hal permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku diajukan untuk pertama kali;

c. telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan

d. telah menyelenggarakan metode Pembukuan dan/atau tahun buku secara konsisten dengan Prinsip Taat Asas dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, untuk permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya.

(5) Wajib pajak dapat melampirkan dokumen pendukung alasan perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Pasal 11 - penelitian kelengkapan, terbit setuju tolak 15 hari kerja, belum anggap setuju, anggap setuju 5 hari kerja

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4).

(2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan:

a. keputusan persetujuan permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4); atau

b. surat pemberitahuan penolakan permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4),

dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.

(4) Terhadap permohonan yang dianggap disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan persetujuan permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui.

Pasal 12 - peroleh setuju lapor bagian tahun pajak

Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan permohonan atas perubahan tahun buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (4) melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan paling lama sesuai dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 13 - dapat pemeriksaan tidak masuk lapor bagian tahun pajak

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak atas pelaporan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 14 - delegasi terbit kepala KLIP pertama Kanwil selanjutnya

Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6), melakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), menerbitkan keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (4), dan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf b dalam bentuk delegasi, kepada:

a. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, untuk permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku yang diajukan untuk pertama kali; dan

b. kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, untuk permohonan atas perubahan metode Pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya.

Pasal 15 - contoh format permohonan persetujuan

Contoh format dokumen berupa:

a. surat permohonan atas perubahan metode Pembukuan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), sesuai tercantum dalam huruf B angka II.1 Lampiran;

b. surat permohonan atas perubahan metode Pembukuan untuk kedua kali dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), sesuai tercantum dalam huruf B angka II.2 Lampiran;

c. keputusan persetujuan permohonan atas perubahan metode Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (4), sesuai tercantum dalam huruf B angka II.3 Lampiran; dan

d. surat pemberitahuan penolakan permohonan atas perubahan metode Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, sesuai tercantum dalam huruf B angka II.4 Lampiran;

e. surat permohonan atas perubahan tahun buku untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), sesuai tercantum dalam huruf B angka II.5 Lampiran;

f. surat permohonan atas perubahan tahun buku untuk kedua kali dan seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), sesuai tercantum dalam huruf B angka II.6 Lampiran;

g. keputusan persetujuan permohonan atas perubahan tahun buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (4), sesuai tercantum dalam huruf B angka II.7 Lampiran; dan

h. keputusan persetujuan permohonan atas perubahan tahun buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (4), sesuai tercantum dalam huruf B angka II.7 Lampiran; dan

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Bagian Ketiga: Tata Cara Permohonan, Pemberitahuan, Pemberian, Pembatalan serta Permohonan dan Penerbitan Kembali Izin Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan dengan Menggunakan Bahasa Inggris atau Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat

Pasal 16 - buku catat inggris, dolar, meliputi, kontrak karya yaitu, sampai pemberitahuan, aju permohonan

(1) Wajib Pajak dapat menyelenggarakan Pembukuan atau melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan Pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. Wajib Pajak dalam rangka kontrak karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;

b. Wajib Pajak kontraktor kontrak kerja sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi;

c. Wajib Pajak dalam rangka penanaman modal asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan penanaman modal asing;

d. bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda terkait;

e. Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;

f. Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;

g. Kontrak Investasi Kolektif yang menerbitkan reksa dana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh surat pemberitahuan efektif pernyataan pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;

h. Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia;

i. Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah, yang dalam perjanjian tersebut mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau

j. Wajib Pajak yang melakukan kerja sama operasi sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama atau akta pendiriannya, yang meliputi:

1. Wajib Pajak yang melakukan kerja sama operasi yang semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau

2. Wajib Pajak yang melakukan kerja sama operasi yang tidak semua anggotanya telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.

(4) Termasuk dalam pengertian Wajib Pajak badan tertentu dalam rangka kontrak karya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu:

a. Wajib Pajak dalam rangka perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara; atau

b. Wajib Pajak pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian yang dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara telah mengatur kewajiban penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.

(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf j angka 1 menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

(6) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j angka 2 mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.

peraturan/per/8pj2025.1750521751.txt.gz · Last modified: by jack