peraturan:per:8pj2025:ps8:pr1
Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, dan kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk:
peraturan/per/8pj2025/ps8/pr1.txt · Last modified: (external edit)