User Tools

Site Tools


peraturan:per:8pj2025:ps8:d

d. memberitahukan bahwa permohonan tidak dapat diproses dan mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, ayat (4) huruf b, dan ayat (5) huruf b.

peraturan/per/8pj2025/ps8/d.txt · Last modified: (external edit)