User Tools

Site Tools


peraturan:per:8pj2025:ps7:ay5

(5) Konfirmasi kebenaran produk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) pada salah satu laman resmi dan mengikuti prosedur yang tertera pada laman tersebut dan selanjutnya jawaban konfirmasi kebenaran diperoleh dari informasi yang ditampilkan.

peraturan/per/8pj2025/ps7/ay5.txt · Last modified: (external edit)