peraturan:per:8pj2025:ps7:ay4
(4) Konfirmasi kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui interoperabilitas dengan sistem milik Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/per/8pj2025/ps7/ay4.txt · Last modified: (external edit)