User Tools

Site Tools


peraturan:per:8pj2025:ps6:ay2

(2) Surat Keterangan Fiskal yang diperoleh Wajib Pajak tidak menghilangkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang, melakukan penagihan Utang Pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

peraturan/per/8pj2025/ps6/ay2.txt · Last modified: (external edit)