peraturan:per:8pj2025:ps6:ay1
(1) Surat Keterangan Fiskal yang diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan.
peraturan/per/8pj2025/ps6/ay1.txt · Last modified: (external edit)