peraturan:per:8pj2025:ps4:b
b. tidak mempunyai Utang Pajak atau mempunyai Utang Pajak namun atas keseluruhan Utang Pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan
peraturan/per/8pj2025/ps4/b.txt · Last modified: (external edit)