peraturan:per:8pj2025:ps3:ay7
(7) Dalam hal pengajuan permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), atau ayat (6), permohonan tersebut tidak diterima dan dikembalikan kepada Wajib Pajak.
peraturan/per/8pj2025/ps3/ay7.txt · Last modified: (external edit)