User Tools

Site Tools


peraturan:per:8pj2025:ps3:ay1

(1) Wajib Pajak yang memerlukan Surat Keterangan Fiskal untuk mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari kementerian/ lembaga atau pihak lain, dapat memperoleh Surat Keterangan Fiskal dengan mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.

peraturan/per/8pj2025/ps3/ay1.txt · Last modified: (external edit)