peraturan:per:8pj2025:ps3:ay1
(1) Wajib Pajak yang memerlukan Surat Keterangan Fiskal untuk mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari kementerian/ lembaga atau pihak lain, dapat memperoleh Surat Keterangan Fiskal dengan mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.
peraturan/per/8pj2025/ps3/ay1.txt · Last modified: (external edit)