peraturan:per:8pj2025:ps21:ay2
(2) Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j angka 2 mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan Pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
peraturan/per/8pj2025/ps21/ay2.txt · Last modified: by 127.0.0.1