peraturan:per:8pj2025:ps20:b
b. sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak menampilkan notifikasi melalui Portal Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara lisan melalui Contact Center bahwa permohonan tidak dapat diproses, dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3).
peraturan/per/8pj2025/ps20/b.txt · Last modified: (external edit)