peraturan:per:8pj2025:ps18:a
a. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan nomor administrasi pemberitahuan untuk menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah secara otomatis setelah bukti penerimaan diterbitkan, dalam hal pemberitahuan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3); atau
peraturan/per/8pj2025/ps18/a.txt · Last modified: (external edit)