peraturan:per:8pj2025:ps17:ay3
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan pernyataan secara elektronik dan Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
peraturan/per/8pj2025/ps17/ay3.txt · Last modified: by 127.0.0.1