peraturan:per:8pj2025:ps17:ay2
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dimulainya tahun buku yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris tersebut bagi Wajib Pajak.
peraturan/per/8pj2025/ps17/ay2.txt · Last modified: (external edit)